Prosedur Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu

Prosedur Pemberian Layanan Hukum

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, prodeo (pembebasan biaya perkara) diatur secara rinci sebagai salah satu bentuk layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Berikut adalah penjelasan mengenai prodeo berdasarkan PERMA tersebut:

1. Pengertian Prodeo (Pembebasan Biaya Perkara)

Prodeo adalah layanan pembebasan biaya perkara di pengadilan bagi orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi. Biaya yang ditanggung oleh negara meliputi berbagai komponen biaya proses berperkara (Pasal 4 dan Pasal 7).

2. Penerima Layanan Prodeo

  • Setiap orang atau kelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi.
  • Ketidakmampuan dibuktikan dengan:
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah setempat.
    • Dokumen lain seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jamkesmas, Raskin, PKH, BLT, KPS, atau dokumen sejenis yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

3. Tingkatan Perkara yang Dapat Diajukan Prodeo

  • Tingkat pertama (pengadilan negeri/agama/PTUN).
  • Tingkat banding.
  • Tingkat kasasi.
  • Peninjauan kembali.

4. Prosedur Pengajuan Prodeo

a. Tingkat Pertama:

  • Permohonan diajukan secara tertulis sebelum sidang pertama (untuk perdata, agama, tata usaha negara).
  • Dilampiri bukti ketidakmampuan (SKTM atau dokumen lain).
  • Diajukan ke Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan.
  • Panitera memeriksa kelayakan dan ketersediaan anggaran.
  • Ketua Pengadilan menerbitkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara jika dikabulkan.

b. Tingkat Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali:

  • Jika sudah ditetapkan prodeo di tingkat pertama, cukup lampirkan Surat Penetapan tersebut.
  • Jika baru diajukan di tingkat banding/kasasi/PK, permohonan diajukan segera setelah putusan sebelumnya diterima dan sebelum memori banding/kasasi diajukan.

5. Komponen Biaya yang Dibiayai Negara

Biaya yang ditanggung meliputi:

  • Materai
  • Biaya pemanggilan para pihak
  • Biaya pemberitahuan putusan
  • Biaya sita jaminan
  • Biaya pemeriksaan setempat
  • Biaya saksi/ahli
  • Biaya eksekusi
  • ATK
  • Fotokopi berkas
  • Pengiriman dokumen
  • Penjilidan berkas
  • Perlengkapan kepaniteraan

Catatan: Biaya pendaftaran perkara, redaksi, leges, dan PNBP lainnya tidak dibebankan kepada penerima layanan.

6. Mekanisme Pembiayaan

  • Dibebankan pada anggaran negara melalui APBN Mahkamah Agung.
  • Panitera sebagai Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Keputusan untuk membebankan biaya ke kas negara.
  • Bendahara pengeluaran mencatat dan mempertanggungjawabkan semua pengeluaran.

7. Pengawasan dan Pelaporan

  • Ketua Pengadilan bertanggung jawab atas pengawasan.
  • Panitera wajib mencatat dalam buku registrasi khusus.
  • Dilaporkan secara berkala kepada Ketua Pengadilan.

8. Hak Penerima Layanan

  • Tidak dipungut biaya apapun selama proses berperkara.
  • Berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur.
  • Berhak mengajukan pengaduan jika layanan tidak sesuai.

 

 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan adalah layanan yang dibentuk untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Berikut penjelasan lengkapnya:


1. Pengertian Posbakum (Pasal 1 Ayat 6)

Posbakum adalah layanan yang dibentuk di setiap pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri, Agama, dan Tata Usaha Negara) untuk memberikan:

  • Informasi hukum

  • Konsultasi hukum

  • Advise hukum

  • Pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan


2. Penerima Layanan Posbakum (Pasal 22)

  • Orang atau kelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses informasi hukum.

  • Mereka yang akan atau telah menjadi:

    • Penggugat/Pemohon

    • Tergugat/Termohon

    • Terdakwa

    • Saksi

Bukti Ketidakmampuan (Pasal 22 Ayat 2):

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah

  • Kartu sosial (KKM, Jamkesmas, Raskin, PKH, BLT, KPS, dll.)

  • Surat pernyataan tidak mampu (jika tidak memiliki dokumen di atas)


3. Jenis Layanan yang Diberikan (Pasal 25)

  1. Informasi, konsultasi, atau advis hukum

  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum (contoh: gugatan, jawaban, permohonan)

  3. Informasi daftar organisasi bantuan hukum yang dapat memberikan pendampingan lebih lanjut (berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011)


4. Petugas Posbakum (Pasal 1 Ayat 7)

  • Advokat

  • Sarjana Hukum

  • Sarjana Syariah

  • Yang berasal dari lembaga mitra pengadilan (LBH, organisasi profesi, klinik hukum kampus)


5. Lembaga Pemberi Layanan (Pasal 26)

Pengadilan bekerja sama dengan:

  • Lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum (contoh: LBH)

  • Unit kerja advokasi pada organisasi profesi advokat (contoh: PERADI)

  • Lembaga konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi (klinik hukum kampus)

Jika tidak ada lembaga, pengadilan dapat bekerja sama dengan:

  • Advokat perorangan

  • Sarjana Hukum/Sarjana Syariah


6. Kewajiban Petugas Posbakum (Pasal 28)

  • Bersikap profesional dan bertanggung jawab

  • Memberikan informasi yang jelas dan akurat

  • Merahasiakan informasi klien

  • Menghindari konflik kepentingan

  • Membuat laporan dan dokumentasi

  • Melindungi kelompok rentan (disabilitas, perempuan, anak, lansia)


7. Larangan bagi Petugas Posbakum (Pasal 30)

  • Diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, dll.

  • Memberikan informasi yang tidak berdasar hukum

  • Membuka rahasia klien

  • Menerima imbalan dalam bentuk apa pun

  • Menjanjikan kemenangan perkara

  • Melayani kedua belah pihak dalam satu perkara


8. Mekanisme Pengaduan (Pasal 41)

Masyarakat dapat mengadukan jika:

  • Layanan buruk

  • Ada penyimpangan dalam pelayanan

Pengaduan disampaikan kepada Ketua Pengadilan melalui formulir yang tersedia di meja informasi.


9. Pembiayaan Posbakum

  • Dibiayai oleh negara melalui anggaran Mahkamah Agung

  • Sarana prasarana disediakan oleh pengadilan (ruangan, komputer, printer, ATK)

  • Petugas mendapat imbalan jasa sesuai perjanjian kerjasama


10. Pentingnya Posbakum

  • Meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu

  • Memberikan pemahaman hukum yang benar

  • Mencegah kesalahan prosedur hukum

  • Mendukung terwujudnya peradilan yang adil dan transparan


Bantuan Hukum Adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum Surya - NTT.
Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Melayani :

Pemberian Informasi, Dokumen, Konsultasi, dan Advice Hukum yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan;
Penjamin dan Pemenuhan Hak Bagi Penerima Bantuan Hukum Untuk Mendapatkan Akses Keadilan Secara Profesional;
Melayani Konsultasi Hukum Tata Usaha Negara;
Melayani Beracara Cuma-Cuma / Prodeo.
Jam Pelayanan :

Setiap Hari Kerja, Pukul 09.00 – 12.00 WIB

Tempat Pelayanan :

Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Dengan Alamat Di Jalan Palapa Nomor 16A, Oebobo, Kota Kupang - NTT
Posbakum Online :  https://us06web.zoom.us/j/86057769695 
Jam Layanan : Setiap Hari Kerja, Pukul 09.00 - 12 WIB