Selamat dan Sukses atas Pelantikan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Prosedur Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu
Prosedur Pemberian Layanan Hukum
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, prodeo (pembebasan biaya perkara) diatur secara rinci sebagai salah satu bentuk layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Berikut adalah penjelasan mengenai prodeo berdasarkan PERMA tersebut:
1. Pengertian Prodeo (Pembebasan Biaya Perkara)
Prodeo adalah layanan pembebasan biaya perkara di pengadilan bagi orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi. Biaya yang ditanggung oleh negara meliputi berbagai komponen biaya proses berperkara (Pasal 4 dan Pasal 7).
2. Penerima Layanan Prodeo
3. Tingkatan Perkara yang Dapat Diajukan Prodeo
4. Prosedur Pengajuan Prodeo
a. Tingkat Pertama:
b. Tingkat Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali:
5. Komponen Biaya yang Dibiayai Negara
Biaya yang ditanggung meliputi:
Catatan: Biaya pendaftaran perkara, redaksi, leges, dan PNBP lainnya tidak dibebankan kepada penerima layanan.
6. Mekanisme Pembiayaan
7. Pengawasan dan Pelaporan
8. Hak Penerima Layanan
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan adalah layanan yang dibentuk untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Berikut penjelasan lengkapnya:
Posbakum adalah layanan yang dibentuk di setiap pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri, Agama, dan Tata Usaha Negara) untuk memberikan:
Informasi hukum
Konsultasi hukum
Advise hukum
Pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
Orang atau kelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses informasi hukum.
Mereka yang akan atau telah menjadi:
Penggugat/Pemohon
Tergugat/Termohon
Terdakwa
Saksi
Bukti Ketidakmampuan (Pasal 22 Ayat 2):
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah
Kartu sosial (KKM, Jamkesmas, Raskin, PKH, BLT, KPS, dll.)
Surat pernyataan tidak mampu (jika tidak memiliki dokumen di atas)
Informasi, konsultasi, atau advis hukum
Bantuan pembuatan dokumen hukum (contoh: gugatan, jawaban, permohonan)
Informasi daftar organisasi bantuan hukum yang dapat memberikan pendampingan lebih lanjut (berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011)
Advokat
Sarjana Hukum
Sarjana Syariah
Yang berasal dari lembaga mitra pengadilan (LBH, organisasi profesi, klinik hukum kampus)
Pengadilan bekerja sama dengan:
Lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum (contoh: LBH)
Unit kerja advokasi pada organisasi profesi advokat (contoh: PERADI)
Lembaga konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi (klinik hukum kampus)
Jika tidak ada lembaga, pengadilan dapat bekerja sama dengan:
Advokat perorangan
Sarjana Hukum/Sarjana Syariah
Bersikap profesional dan bertanggung jawab
Memberikan informasi yang jelas dan akurat
Merahasiakan informasi klien
Menghindari konflik kepentingan
Membuat laporan dan dokumentasi
Melindungi kelompok rentan (disabilitas, perempuan, anak, lansia)
Diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, dll.
Memberikan informasi yang tidak berdasar hukum
Membuka rahasia klien
Menerima imbalan dalam bentuk apa pun
Menjanjikan kemenangan perkara
Melayani kedua belah pihak dalam satu perkara
Masyarakat dapat mengadukan jika:
Layanan buruk
Ada penyimpangan dalam pelayanan
Pengaduan disampaikan kepada Ketua Pengadilan melalui formulir yang tersedia di meja informasi.
Dibiayai oleh negara melalui anggaran Mahkamah Agung
Sarana prasarana disediakan oleh pengadilan (ruangan, komputer, printer, ATK)
Petugas mendapat imbalan jasa sesuai perjanjian kerjasama
Meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu
Memberikan pemahaman hukum yang benar
Mencegah kesalahan prosedur hukum
Mendukung terwujudnya peradilan yang adil dan transparan
Bantuan Hukum Adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum Surya - NTT.
Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Melayani :
Pemberian Informasi, Dokumen, Konsultasi, dan Advice Hukum yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan;
Penjamin dan Pemenuhan Hak Bagi Penerima Bantuan Hukum Untuk Mendapatkan Akses Keadilan Secara Profesional;
Melayani Konsultasi Hukum Tata Usaha Negara;
Melayani Beracara Cuma-Cuma / Prodeo.
Jam Pelayanan :
Setiap Hari Kerja, Pukul 09.00 – 12.00 WIB
Tempat Pelayanan :
Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Dengan Alamat Di Jalan Palapa Nomor 16A, Oebobo, Kota Kupang - NTT
Posbakum Online : https://us06web.zoom.us/j/86057769695
Jam Layanan : Setiap Hari Kerja, Pukul 09.00 - 12 WIB
Berita Terbaru
Selamat dan Sukses atas Pelantikan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Maulid Nabi 1447H
Pembinaan Dirjen Badilmiltun