Persyaratan Usulan Menjadi PNS

Syarat-Syarat Untuk Pengusulan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) :

  1. Fotokopi Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Sudah Dilegalisir ;
  2. Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas ;
  3. Fotokopi Sertifikat Prajabatan/Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTPL) yang Sudah Dilegalisir ;
  4. Surat Hasil Pengujian Kesehatan/Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah atau Rumah Sakit Pemerintah ;
  5. Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Minimal Bernilai Baik ;
  6. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP) ;
  7. Daftar Riwayat Hidup (DRH).