Syarat-Syarat Untuk Pengusulan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) :
- Fotokopi Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Sudah Dilegalisir ;
- Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas ;
- Fotokopi Sertifikat Prajabatan/Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTPL) yang Sudah Dilegalisir ;
- Surat Hasil Pengujian Kesehatan/Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah atau Rumah Sakit Pemerintah ;
- Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Minimal Bernilai Baik ;
- Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP) ;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH).