Tugas Pokok dan Fungsi Pegawai

Berikut ini Adalah Tugas Pokok dan Fungsi Pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang .

Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :

sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan : LIHAT DISINI