Apel Pagi 30 Januari 2023
Prosedur Pengajuan & Biaya Perkara
Berikut ini Adalah Tahapan-Tahapan Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Berperkara Di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Dibaca Pada Paragraf Dibawah ini :
Pihak Berperkara (Penggugat) Datang Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang (PTUN Kupang) Dengan Membawa :
Petugas Meja Pertama Menerima Gugatan / Permohonan Beserta Kelengkapannya.
Petugas Meja Pertama Memeriksa Kelengkapan Berkas Dengan Menggunakan Daftar Periksa (Check List) dan Meneruskan Berkas yang Telah Selesai Diperiksa Kelengkapannya Kepada Panitera Muda Perkara Untuk Menyatakan Berkas Telah Lengkap atau Tidak Lengkap.
Panitera Muda Perkara Meneliti Berkas :
Pihak Penggugat Membayar Panjar Biaya Perkara Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Melalui Bank BRI Atau Via Transfer ATM Bank BRI Dengan Nama :
Biaya Perkara PTUN Kupang
Rekening BRI Cabang Kupang
No. Rekening : 0039-01-002445-30-1
Pihak Penggugat Setelah Membayar Panjar Biaya Perkara, Menyerahkan Slip Bukti Penyetoran Kepada Kasir / Meja Pertama.
Petugas Meja Pertama Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Kasir / Meja Pertama Mencatat Dalam Buku Jurnal.
Petugas Meja Kedua Mencatat Gugatan Dalam Buku Register Induk Perkara. Petugas Meja Pertama Memproses Gugatan.
Petugas Meja Kedua Memasukan Nomor Perkara, Identitas Para Pihak, Obyek Sengketa, Posita dan Petitum Gugatan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Tata Usaha Negara Kupang (SIPP TUN Kupang).
Petugas Meja Pertama Menyerahkan SKUM dan Salinan Gugatan yang Telah Didaftar Serta Telah Ditandatangani Oleh Panitera Kepada Pihak Penggugat. PENDAFTARAN SELESAI
Selanjutnya Pihak – Pihak Berperkara akan Dipanggil Melalui Surat Tercatat Menghadap Ke Pengadilan Untuk : Dismissal Proses / Pemeriksaan Persiapan / Persidangan.
Berita Terbaru
Apel Pagi 30 Januari 2023
Pencanangan Zona Integritas 2023
Perjanjian Kerjasama antara PTUN Kupang dengan LBH Surya Nusa Tenggara Timur
Kegiatan Pembinaan dan Pemeriksaan Teknis dan Administrasi Yustisial Oleh PTTUN Surabaya