PERATUN ke-35
Visi Dan Misi Pengadilan
A. VISI
“TERWUJUDNYA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG YANG AGUNG”.
B. MISI
Untuk mencapai visi tersebut, telah ditentukan Misi yang harus dilaksanakan yaitu:
1. Menjaga kemandirian Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang;
2. Memberikan dukungan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang;
4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
Berita Terbaru
PERATUN ke-35
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Bantuan Hukum
Penandatanganan Pakta Integritas
Sumpah Jabatan dan Pelantikan