Lewati ke konten utama
  1. Beranda
  2. Standar Pelayanan Peradilan (SPP)

Standar Pelayanan Peradilan (SPP)

Standar Pelayanan Peradilan (SPP)

Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang

Tentang Standar Pelayanan Pengadilan

Standar Pelayanan Pengadilan merupakan pedoman bagi Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan.

Penetapan Standar Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, profesional, mudah diakses dan akuntabel.

Standar Pelayanan Pengadilan dan Maklumat Pelayanan PTUN Kupang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 960/KPTUN.W7-TUN2/SK.KP4.1.3/VII/2026.

Tujuan Standar Pelayanan

  • Meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.

Ruang Lingkup Pelayanan

  • Pelayanan Administrasi Persidangan.
  • Pelayanan Pengaduan.
  • Pelayanan Permohonan Informasi.
  • Pelayanan lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  3. Peraturan Mahkamah Agung dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung terkait pelayanan dan administrasi pengadilan.

Lampiran Dokumen

No Nama Dokumen Aksi
1 Penetapan Standar Pelayanan Pengadilan dan Penetapan Maklumat Pelayanan LIHAT
2 Penetapan Standar Pelayanan Informasi Tata Usaha Negara Kupang LIHAT
3 Maklumat Pelayanan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang LIHAT

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Setiap pengaduan akan diterima, diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pengaduan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.

Maklumat Pelayanan

Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang berkomitmen menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan dan melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

maklumat pelayanan ptun kupang