Persyaratan Kenaikan Pangkat

Persyaratan Kenaikan Pangkat Reguler

  1. Fotokopi SK Jabatan terakhir ;
  2. Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas ;
  3. Fotokopi Surat Pernyataan Menduduki Jabatan ;
  4. Fotokopi Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan ;
  5. Fotokopi SK Pangkat Terakhir ;
  6. Fotokopi SK Calon Pegawai Negeri Sipil/Cakim ;
  7. Fotokopi SK Pegawai Negeri Sipil/Cakim;
  8. Fotokopi SK Hakim (Khusus bagi Hakim);
  9. Fotokopi SKP 2 (dua) Tahun Terakhir;
  10. Fotokopi Kartu Pegawai ;
  11. Fotokopi LHKPN;
  12. Fotokopi SPT;
  13. Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala ;
  14. Surat Pernyataan Tidak Menjadi Pengurus dan atau Anggota Partai Politik (Khusus bagi Hakim);
  15. Daftar Riwayat Pekerjaan ;
  16. Daftar Riwayat Hidup ;

Persyaratan Kenaikan Pangkat Pilihan

  1. Fotokopi SK Jabatan terakhir;
  2. Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas;
  3. Fotokopi Surat Pernyataan Menduduki Jabatan;
  4. Fotokopi SK Pangkat Terakhir;
  5. Fotokopi SK Calon Pegawai Negeri Sipil/Cakim;
  6. Fotokopi SK Pegawai Negeri Sipil/Cakim;
  7. Fotokopi SK Hakim (khusus bagi Hakim);
  8. Fotokopi SKP (tahun berjalan dan 1 tahun terakhir);
  9. Fotokopi Kartu Pegawai;
  10. Fotokopi LHKPN;
  11. Fotokopi SPT;
  12. Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala;
  13. Surat Tanda Lulus Penyesuain Ijazah (STLUPI) (Bagi pegawai yang kenaikan pangkatnya melalui penyesuain ijazah)
  14. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) Tk. II (Bagi pegawai yang kenaikan pangkatnya karena promosi jabatan)
  15. Surat Pernyataan Tidak Menjadi Pengurus dan atau Anggota Partai Politik (Khusus bagi Hakim);
  16. Daftar Riwayat Pekerjaan;
  17. Daftar Riwayat Hidup;