Alur Perkara Gugatan

ALUR PENANGANAN PERKARA TUN UMUM

Perkara yang sudah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang oleh Penggugat/Pemohon, maka selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Panitera Pengganti/Juru Sita Pengganti.

Pemanggilan oleh Panitera Pengganti/Juru Sita Pengganti kepada pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan dan langsung disampaikan ke alamat Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon seperti yang tersebut dalam surat gugatan/permohonan. Jika pada saat dipanggil para pihak tidak ditemukan di alamatnya, maka surat panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah dimana para pihak bertempat tinggal.

BERIKUT TAHAPAN PENANGANAN PERKARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG:

Pemeriksaan Pendahuluan

  • Pemeriksaan administrasi di Kepaniteraan
  • Dismissal Prosedur oleh Ketua PTUN (Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1986)
  • Pemeriksaan Persiapan (Pasal 63 UU No. 5 Tahun 1986)

Pembacaan Gugatan (Pasal 74 Ayat 1 & Ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986)

Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan dan surat yang memuat jawabannya oleh Hakim Ketua Sidang, dan jika tidak ada surat jawaban, pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya. Hakim Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan seperlunya hal yang diajukan oleh mereka masing-masing.

Pembacaan Jawaban (Pasal 74 Ayat 1 & Ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986)

Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan dan surat yang memuat jawabannya oleh Hakim Ketua Sidang, dan jika tidak ada surat jawaban, pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya. Hakim Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan seperlunya hal yang diajukan oleh mereka masing-masing.

Replik (Pasal 75 Ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986)

Penggugat dapat mengubah alasan yang mendasari gugatan hanya sampai dengan replik, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan tergugat, dan hal tersebut harus saksaina oleh Hakim.

Duplik (Pasal 75 Ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986)

Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai dengan duplik, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan penggugat dan hal tersebut harus dipertimbangkan dengan saksama oleh Hakim.

Pembuktian (Pasal 100 UU No. 5 Tahun 1986)

Yang dapat dijadikan Alat bukti dalam Persidangan adalah sebagai berikut :

  • Surat atau tulisan;
  • Keterangan ahli;
  • Keterangan saksi;
  • Pengakuan para pihak;
  • Pengetahuan Hakim.

Kesimpulan (Pasal 97 Ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986)

Dalam hal pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan masing-masing.

Putusan

Pembacaan PUTUSAN (Pasal 108 UU No. 5 Tahun 1986)

  • Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
  • Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir pada waktu putusan Pengadilan diucapkan, atas perintah Hakim Ketua Sidang salinan putusan itu disampaikan dengan surat tercatat kepada yang bersangkutan.
  • Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakibat putusan Pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Materi Muatan Putusan (Pasal 109 UU No. 5 Tahun 1986)

  • Kepala Putusan Yang Berbunyi : ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
  • Nama, Jabatan, Kewarganegaraan, Tempat Kediaman, atau Tempat Kedudukan Para Pihak Yang Bersengketa;
  • Ringkasan Gugatan dan Jawaban Tergugat Yang Jelas;
  • Pertimbangan dan Penilaian Setiap Bukti Yang Diajukan dan Hal Yang Terjadi Dalam Persidangan Selama Sengketa Itu Diperiksa;
  • Alasan Hukum Yang Menjadi Dasar Putusan;
  • Amar Putusan Tentang Sengketa Dan Biaya Perkara;
  • Hari, Tanggal Putusan, Nama Hakim Yang Memutus, Nama Panitera, Serta Keterangan Tentang Hadir atau Tidak Hadirnya Para Pihak.

Amar Putusan (Pasal 97 ayat 7 UU No. 5 Tahun 1986)

  • Gugatan Ditolak;
  • Gugatan Dikabulkan;
  • Gugatan Tidak Diterima;
  • Gugatan Gugur.

Alur Penanganan Perkara TUN Khusus

Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 21 UU No. 30 Tahun 2014)

Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan mencampuradukkan Wewenang.

Fiktif Positif (Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014)

Keputusan dengan sendirinya menjadi berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Keputusan yang dicabut tidak mempunyai kekuatan hukum dan Pejabat Pemerintahan menetapkan Keputusan pencabutan.

Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2018)

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (UU No. 2 Tahun 2012)

Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah.Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang.