HUT DYK Ke-XXII
Alur Perkara Gugatan
ALUR PENANGANAN PERKARA TUN UMUM
Perkara yang sudah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang oleh Penggugat/Pemohon, maka selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Panitera Pengganti/Juru Sita Pengganti.
Pemanggilan oleh Panitera Pengganti/Juru Sita Pengganti kepada pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan dan langsung disampaikan ke alamat Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon seperti yang tersebut dalam surat gugatan/permohonan. Jika pada saat dipanggil para pihak tidak ditemukan di alamatnya, maka surat panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah dimana para pihak bertempat tinggal.
BERIKUT TAHAPAN PENANGANAN PERKARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG:
Pemeriksaan Pendahuluan
Pembacaan Gugatan (Pasal 74 Ayat 1 & Ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986)
Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan dan surat yang memuat jawabannya oleh Hakim Ketua Sidang, dan jika tidak ada surat jawaban, pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya. Hakim Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan seperlunya hal yang diajukan oleh mereka masing-masing.
Pembacaan Jawaban (Pasal 74 Ayat 1 & Ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986)
Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan dan surat yang memuat jawabannya oleh Hakim Ketua Sidang, dan jika tidak ada surat jawaban, pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya. Hakim Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan seperlunya hal yang diajukan oleh mereka masing-masing.
Replik (Pasal 75 Ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986)
Penggugat dapat mengubah alasan yang mendasari gugatan hanya sampai dengan replik, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan tergugat, dan hal tersebut harus saksaina oleh Hakim.
Duplik (Pasal 75 Ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986)
Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai dengan duplik, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan penggugat dan hal tersebut harus dipertimbangkan dengan saksama oleh Hakim.
Pembuktian (Pasal 100 UU No. 5 Tahun 1986)
Yang dapat dijadikan Alat bukti dalam Persidangan adalah sebagai berikut :
Kesimpulan (Pasal 97 Ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986)
Dalam hal pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan masing-masing.
Putusan
Pembacaan PUTUSAN (Pasal 108 UU No. 5 Tahun 1986)
Materi Muatan Putusan (Pasal 109 UU No. 5 Tahun 1986)
Amar Putusan (Pasal 97 ayat 7 UU No. 5 Tahun 1986)
Alur Penanganan Perkara TUN Khusus
Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 21 UU No. 30 Tahun 2014)
Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan mencampuradukkan Wewenang.
Fiktif Positif (Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014)
Keputusan dengan sendirinya menjadi berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Keputusan yang dicabut tidak mempunyai kekuatan hukum dan Pejabat Pemerintahan menetapkan Keputusan pencabutan.
Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2018)
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (UU No. 2 Tahun 2012)
Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah.Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Berita Terbaru
HUT DYK Ke-XXII
Public Campaign Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Tolak Gratifikasi
Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang bekerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum PERADI Kupang