Lewati ke konten utama
  1. Beranda
  2. Kepaniteraan

Kepaniteraan

Kepaniteraan

Kepaniteraan merupakan unsur yang memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara. Melalui Kepaniteraan, proses administrasi perkara, dukungan persidangan, pengelolaan data dan arsip, pemberitahuan kepada para pihak, serta fungsi kejurusitaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi Kepaniteraan
Administrasi Teknis Perkara

Kepaniteraan Perkara

Kepaniteraan Perkara menangani administrasi perkara di bidang Tata Usaha Negara, mulai dari pemeriksaan administratif berkas, registrasi perkara, pengelolaan berkas, pemberitahuan putusan, administrasi upaya hukum, hingga penerimaan permohonan eksekusi.

Penanggung jawab: Panitera Muda Perkara

Memeriksa dan menelaah berkas gugatan atau sengketa Tata Usaha Negara.

Melaksanakan registrasi dan penelitian administrasi perkara.

Meneruskan berkas melalui Panitera kepada Ketua Pengadilan untuk tahapan administrasi berikutnya.

Mengelola pemberitahuan putusan serta administrasi banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Menerima permohonan eksekusi dan mengelola penyimpanan berkas perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.

Menyerahkan berkas yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepaniteraan Hukum untuk pengelolaan arsip.

Data, Arsip & Transparansi

Kepaniteraan Hukum

Kepaniteraan Hukum berperan dalam pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data perkara, penyusunan statistik dan laporan, pengelolaan arsip perkara, serta penyiapan bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.

Penanggung jawab: Panitera Muda Hukum

Mengumpulkan, mengelola, dan menyajikan data perkara.

Menyajikan statistik serta menyusun dan mengirim laporan perkara.

Menata, menyimpan, dan memelihara arsip perkara.

Menyiapkan dan menyajikan bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.

Mengelola penyerahan dan penyimpanan arsip perkara sesuai ketentuan kearsipan.

Menghimpun pengaduan masyarakat dalam ruang lingkup fungsi kepaniteraan hukum sesuai ketentuan.

Dukungan Persidangan

Panitera Pengganti

Panitera Pengganti merupakan jabatan fungsional yang memberikan dukungan atas terselenggaranya persidangan. Perannya penting dalam memastikan proses persidangan tercatat dan terdokumentasi secara tertib.

Pelaksana: Panitera Pengganti yang ditugaskan

Menyiapkan penyelenggaraan persidangan sesuai penugasan.

Mencatat proses persidangan dan menyusun berita acara persidangan.

Menyatukan berkas perkara secara kronologis dan berurutan.

Menyimpan berkas sampai perkara diputus dan diminutasi, kemudian meneruskannya sesuai alur administrasi.

Kejurusitaan

Juru Sita / Juru Sita Pengganti

Juru Sita dan Juru Sita Pengganti mendukung pelaksanaan persidangan serta tugas kejurusitaan pada pengadilan tingkat pertama. Dalam pelaksanaannya, tugas dilakukan berdasarkan penetapan atau perintah yang sah dan sesuai kewenangan pengadilan.

Pelaksana: Juru Sita / Juru Sita Pengganti yang ditugaskan

Melaksanakan pemanggilan kepada para pihak sesuai penugasan dan ketentuan hukum acara.

Melaksanakan pemberitahuan kepada para pihak dalam lingkup tugas kejurusitaan.

Mempersiapkan pelaksanaan tindakan kejurusitaan dan administrasi berita acara yang diperlukan.

Melaksanakan fungsi kejurusitaan lainnya sesuai kewenangan, penugasan, dan peraturan yang berlaku.

Alur Ringkas Administrasi Perkara

Gambaran berikut bersifat edukatif untuk membantu masyarakat memahami tahapan administrasi. Tahapan rinci dapat berbeda menurut jenis perkara, upaya hukum, serta mekanisme elektronik yang digunakan.

  1. 01 Penerimaan Perkara Gugatan atau permohonan diterima melalui layanan yang berlaku, termasuk layanan elektronik apabila digunakan.
  2. 02 Pemeriksaan Administrasi Berkas diperiksa, ditelaah, diteliti secara administratif, dan diregistrasi.
  3. 03 Penyerahan kepada Ketua Berkas diteruskan melalui Panitera kepada Ketua Pengadilan untuk proses penetapan berikutnya.
  4. 04 Persidangan Majelis memeriksa perkara dengan dukungan administrasi dan pencatatan oleh Panitera Pengganti.
  5. 05 Putusan & Pemberitahuan Putusan dicatat, diminutasi, dan diberitahukan kepada para pihak sesuai ketentuan.
  6. 06 Upaya Hukum Jika diajukan, administrasi banding, kasasi, atau peninjauan kembali diproses sesuai ketentuan.
  7. 07 Eksekusi Permohonan eksekusi diterima dan diproses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
  8. 08 Arsip & Pelaporan Berkas berkekuatan hukum tetap dikelola untuk arsip, data, statistik, transparansi, dan pelaporan.