Kepaniteraan merupakan unsur yang memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara. Melalui Kepaniteraan, proses administrasi perkara, dukungan persidangan, pengelolaan data dan arsip, pemberitahuan kepada para pihak, serta fungsi kejurusitaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepaniteraan Perkara
Kepaniteraan Perkara menangani administrasi perkara di bidang Tata Usaha Negara, mulai dari pemeriksaan administratif berkas, registrasi perkara, pengelolaan berkas, pemberitahuan putusan, administrasi upaya hukum, hingga penerimaan permohonan eksekusi.
Memeriksa dan menelaah berkas gugatan atau sengketa Tata Usaha Negara.
Melaksanakan registrasi dan penelitian administrasi perkara.
Meneruskan berkas melalui Panitera kepada Ketua Pengadilan untuk tahapan administrasi berikutnya.
Mengelola pemberitahuan putusan serta administrasi banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Menerima permohonan eksekusi dan mengelola penyimpanan berkas perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.
Menyerahkan berkas yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepaniteraan Hukum untuk pengelolaan arsip.
Kepaniteraan Hukum
Kepaniteraan Hukum berperan dalam pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data perkara, penyusunan statistik dan laporan, pengelolaan arsip perkara, serta penyiapan bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
Mengumpulkan, mengelola, dan menyajikan data perkara.
Menyajikan statistik serta menyusun dan mengirim laporan perkara.
Menata, menyimpan, dan memelihara arsip perkara.
Menyiapkan dan menyajikan bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
Mengelola penyerahan dan penyimpanan arsip perkara sesuai ketentuan kearsipan.
Menghimpun pengaduan masyarakat dalam ruang lingkup fungsi kepaniteraan hukum sesuai ketentuan.
Panitera Pengganti
Panitera Pengganti merupakan jabatan fungsional yang memberikan dukungan atas terselenggaranya persidangan. Perannya penting dalam memastikan proses persidangan tercatat dan terdokumentasi secara tertib.
Menyiapkan penyelenggaraan persidangan sesuai penugasan.
Mencatat proses persidangan dan menyusun berita acara persidangan.
Menyatukan berkas perkara secara kronologis dan berurutan.
Menyimpan berkas sampai perkara diputus dan diminutasi, kemudian meneruskannya sesuai alur administrasi.
Juru Sita / Juru Sita Pengganti
Juru Sita dan Juru Sita Pengganti mendukung pelaksanaan persidangan serta tugas kejurusitaan pada pengadilan tingkat pertama. Dalam pelaksanaannya, tugas dilakukan berdasarkan penetapan atau perintah yang sah dan sesuai kewenangan pengadilan.
Melaksanakan pemanggilan kepada para pihak sesuai penugasan dan ketentuan hukum acara.
Melaksanakan pemberitahuan kepada para pihak dalam lingkup tugas kejurusitaan.
Mempersiapkan pelaksanaan tindakan kejurusitaan dan administrasi berita acara yang diperlukan.
Melaksanakan fungsi kejurusitaan lainnya sesuai kewenangan, penugasan, dan peraturan yang berlaku.
Gambaran berikut bersifat edukatif untuk membantu masyarakat memahami tahapan administrasi. Tahapan rinci dapat berbeda menurut jenis perkara, upaya hukum, serta mekanisme elektronik yang digunakan.
- 01 Penerimaan Perkara Gugatan atau permohonan diterima melalui layanan yang berlaku, termasuk layanan elektronik apabila digunakan.
- 02 Pemeriksaan Administrasi Berkas diperiksa, ditelaah, diteliti secara administratif, dan diregistrasi.
- 03 Penyerahan kepada Ketua Berkas diteruskan melalui Panitera kepada Ketua Pengadilan untuk proses penetapan berikutnya.
- 04 Persidangan Majelis memeriksa perkara dengan dukungan administrasi dan pencatatan oleh Panitera Pengganti.
- 05 Putusan & Pemberitahuan Putusan dicatat, diminutasi, dan diberitahukan kepada para pihak sesuai ketentuan.
- 06 Upaya Hukum Jika diajukan, administrasi banding, kasasi, atau peninjauan kembali diproses sesuai ketentuan.
- 07 Eksekusi Permohonan eksekusi diterima dan diproses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
- 08 Arsip & Pelaporan Berkas berkekuatan hukum tetap dikelola untuk arsip, data, statistik, transparansi, dan pelaporan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2025.
- PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.