Tarif Panjar Biaya Perkara

Panjar Biaya Perkara di PTUN Kupang

Dalam rangka mewujudkan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang telah menetapkan Keputusan Ketua PTUN Kupang Nomor: W7-TUN2/676/HK2.7/7/2025 tanggal 10 Juli 2025 tentang Panjar Biaya Perkara / Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya.

Dasar Hukum Penetapan

Penetapan Panjar Biaya Perkara Tahun 2025 ini berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (jo. UU No. 3 Tahun 2009),
  • UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (jo. UU No. 51 Tahun 2009);
  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya;
  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (jo. Perma No. 7 Tahun 2022);
  • PMK Nomor 39/PMK.02/2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025;
  • serta ketentuan teknis lainnya dari Mahkamah Agung RI dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Jenis dan Besaran Panjar Biaya Perkara

Berdasarkan keputusan tersebut, ditetapkan besaran panjar biaya perkara sebagai berikut:

Jenis Perkara

Besaran Panjar (Rp)

Gugatan (e-Court)

Sesuai aplikasi e-Court

Banding (e-Court)

Sesuai aplikasi e-Court

Kasasi

1.500.000,-

Peninjauan Kembali (PK)

4.000.000,-

Ketentuan Penting

  • Biaya perkara dihitung berdasarkan komponen riil (at cost) sesuai standar biaya masukan dan ketentuan MA RI.
  • Jika terdapat kekurangan panjar, pihak berperkara wajib menambah sebelum perkara diproses lebih lanjut.
  • Jika terdapat sisa panjar, akan dikembalikan kepada pihak dengan mengisi Surat Pernyataan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara.
  • Apabila dalam jangka waktu 6 bulan sisa panjar tidak diambil, maka dana tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

Komitmen PTUN Kupang

Dengan diberlakukannya SK Panjar Biaya Perkara Tahun 2025, PTUN Kupang berkomitmen untuk:

  • Memberikan pelayanan yang transparan,
  • Menjamin akuntabilitas pengelolaan biaya perkara,
  • Serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Berikut merupakan Tarif Panjar Perkara Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor : W7-TUN2/626/HK.2.7/7/2025 tanggal 10 Juli 2025 Tentang Panjar Biaya Perkara / Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang: Lihat