Tarif Panjar Biaya Perkara

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor : W3-TUN3/47/HK.06/1/2021 Tentang Panjar Biaya Perkara Pada Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Pemeriksaan Setempat, Eksekusi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang:

  1. Besarnya uang muka Biaya Perkara Pada Tingkat Pertama Rp. 700.000,-

  2. Besarnya uang muka Biaya Perkara Yang dimohonkan Banding Rp. 1.200.000,-

  3. Besarnya uang muka Biaya Perkara Yang dimohonkan Kasasi : Rp. 1.500.000,-

  4. Besarnya uang muka Biaya Perkara Yang dimohonkan Peninjauan Kembali : Rp. 4.000.000,-

  5. Besarnya uang muka Biaya Eksekusi : Rp. 300.000,

  6. Besarnya Biaya Pemeriksaan Setempat ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan ini.

 

Biaya Pendaftaran dan PNBP

Biaya Gugatan

Panjar Biaya perkara wajib disetor oleh pihak yang berperkara melalui Bank BRI dengan Nama Rekening:

RPL 137 PDT PTUN Kupang UTK  BIAYA PERKARA

Rekening BRI Cabang Kupang

Nomor Rekening : 

Surat Keputusan Ketua PTUN Kupang terlampir sebagai berikut :

Klink ini : https://drive.goohttps://drive.google.com/file/d/18Z69zioWIwNNCulCT8hN1bY5DhOajfv7/view?usp=sharinggle.com/file/d/1s70vB7a0-9atHoxHUzbEJlxAfXdSfCPG/view?usp=sharing


Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pemungutan Biaya Perkara terlampir sebagai berikut :
Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pemungutan Biaya Perkara

Berita Terbaru