Seleksi Pengadaan Posbakum T.A. 2025
Tarif Panjar Biaya Perkara
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor : W3-TUN3/47/HK.06/1/2021 Tentang Panjar Biaya Perkara Pada Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Pemeriksaan Setempat, Eksekusi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang:
Besarnya uang muka Biaya Perkara Pada Tingkat Pertama Rp. 700.000,-
Besarnya uang muka Biaya Perkara Yang dimohonkan Banding Rp. 1.200.000,-
Besarnya uang muka Biaya Perkara Yang dimohonkan Kasasi : Rp. 1.500.000,-
Besarnya uang muka Biaya Perkara Yang dimohonkan Peninjauan Kembali : Rp. 4.000.000,-
Besarnya uang muka Biaya Eksekusi : Rp. 300.000,
Besarnya Biaya Pemeriksaan Setempat ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan ini.
Biaya Pendaftaran dan PNBP
Biaya Gugatan
Panjar Biaya perkara wajib disetor oleh pihak yang berperkara melalui Bank BRI dengan Nama Rekening:
RPL 137 PDT PTUN Kupang UTK BIAYA PERKARA
Rekening BRI Cabang Kupang
Nomor Rekening :
Surat Keputusan Ketua PTUN Kupang terlampir sebagai berikut :
Klink ini : https://drive.goohttps://drive.google.com/file/d/18Z69zioWIwNNCulCT8hN1bY5DhOajfv7/view?usp=sharinggle.com/file/d/1s70vB7a0-9atHoxHUzbEJlxAfXdSfCPG/view?usp=sharing
Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pemungutan Biaya Perkara terlampir sebagai berikut :
Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pemungutan Biaya Perkara
Berita Terbaru
Seleksi Pengadaan Posbakum T.A. 2025
Survei Penilaian Integritas
e-Survei SKM dan SPAK
Waspada Penipuan
Mahkamah Agung Peduli - PTUN Kupang Berbagi