Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Tarif Panjar Biaya Perkara
Panjar Biaya Perkara di PTUN Kupang
Dalam rangka mewujudkan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang telah menetapkan Keputusan Ketua PTUN Kupang Nomor: W7-TUN2/1164/HK2.7/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Panjar Biaya Perkara / Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya.
Dasar Hukum Penetapan
Penetapan Panjar Biaya Perkara Tahun 2025 ini berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Jenis dan Besaran Panjar Biaya Perkara
Berdasarkan keputusan tersebut, ditetapkan besaran panjar biaya perkara sebagai berikut:
|
Jenis Perkara |
Besaran Panjar (Rp) |
|
Gugatan (e-Court) |
Sesuai aplikasi e-Court |
|
Banding (e-Court) |
Sesuai aplikasi e-Court |
|
Kasasi |
Sesuai aplikasi e-Court |
|
Peninjauan Kembali (PK) |
3.500.000,- |
Ketentuan Penting
Komitmen PTUN Kupang
Dengan diberlakukannya SK Panjar Biaya Perkara Tahun 2025, PTUN Kupang berkomitmen untuk:
Berikut merupakan Tarif Panjar Perkara Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor : W7-TUN2/1164/HK.2.7/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 Tentang Panjar Biaya Perkara / Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang: Lihat
Berita Terbaru
PERATUN ke-35
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Bantuan Hukum