Panjar Biaya Perkara di PTUN Kupang
Dalam rangka mewujudkan asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang telah menetapkan Keputusan Ketua PTUN Kupang Nomor: 1019/KPTUN.W7-TUN2/SK.HK2.7/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026 tentang Panjar Biaya Perkara / Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya serta PNBP di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang
Dasar Hukum Penetapan
Penetapan besaran panjar biaya perkara dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan dan regulasi formal yang berlaku, di antaranya:
-
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009).
-
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009).
-
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
-
Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
-
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
-
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 7 Tahun 2022).
-
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
-
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Perubahan Besaran Biaya Proses Penyelesaian Perkara pada Mahkamah Agung.
Jenis dan Besaran Panjar Biaya Perkara
Berdasarkan keputusan tersebut, ditetapkan besaran panjar biaya perkara sebagai berikut:
|
Jenis Perkara |
Besaran Panjar (Rp) |
|
Gugatan (e-Court) |
Sesuai aplikasi e-Court |
|
Banding (e-Court) |
Sesuai aplikasi e-Court |
|
Kasasi |
Sesuai aplikasi e-Court |
|
Peninjauan Kembali (PK) |
3.500.000,- |
Ketentuan Penting
-
Perhitungan Riil (At Cost): Biaya perkara diperhitungkan secara nyata sesuai kebutuhan operasional persidangan (seperti komponen ATK perkara, biaya pengiriman pos, pemanggilan saksi/ahli, penggandaan, dan meterai resmi).
-
Kekurangan Panjar: Apabila panjar yang disetor tidak mencukupi untuk memproses tahapan perkara selanjutnya (misalnya akibat penambahan radius panggillan atau saksi), Panitera akan memberitahukan kepada pihak berperkara untuk segera menyetorkan dana tambahan. Proses administrasi perkara akan ditangguhkan sampai kekurangan tersebut dipenuhi.
-
Pengembalian Sisa Panjar: Pihak berperkara berhak menerima kembali seluruh sisa uang panjar setelah perkara diputus dan berkekuatan hukum tetap, dengan cara mengisi Surat Pernyataan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara di kasir kepaniteraan.
-
Penyetoran ke Kas Negara: Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pemberitahuan resmi sisa panjar tidak diambil oleh pihak berperkara, maka dana tersebut akan hangus secara hukum dan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Komitmen PTUN Kupang
Dengan diberlakukannya Keputusan Ketua PTUN Kupang yang baru ini, segenap jajaran kepaniteraan dan aparatur PTUN Kupang berkomitmen penuh untuk:
-
Memberikan pelayanan administrasi perkara yang bersih, transparan, dan akuntabel.
-
Menjamin ketepatan pengelolaan biaya perkara sesuai regulasi keuangan negara.
-
Memberikan kepastian hukum serta kemudahan akses peradilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berikut merupakan Tarif Panjar Perkara Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor : 1019/KPTUN.W7-TUN2/SK.HK2.7/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026 tentang Panjar Biaya Perkara / Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya serta PNBP di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang: Lihat