Penelusuran Perkara

Penelusuran Perkara

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang Selanjutnya Disingkat SIPP PTUN KPG., Merupakan Sebuah Aplikasi Komputer yang Memadukan Kemudahan Pengolahan dan Pencetakan Seluruh Dokumen Perkara Dengan Pengolahan Data-data Perkara yang Terotomatisasi dan Terintegrasi Berdasarkan 5 (lima) Pola Bindalmin. dan Buku II Pedoman Teknis Administrasi Peradilan.

Dengan Aplikasi SIPP PTUN KPG, Diharapkan Dapat Membantu Pekerjaan Para Perangkat Peradilan Dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman.

Dengan Adanya Aplikasi SIPP PTUN  KPG, Diharapkan Dapat Memberikan Manfaat Sebagai Berikut :

  1. Transparansi Sebagai Perwujudan KMA 1-144 Tahun 2011;
  2. Meningkatkan Kinerja Percepatan Penyelesaian Perkara; dan
  3. Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat.

Berikut Situs Website Layanan Informasi Penelusuran Perkara yang Dimaksud. Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang (SIPP PTUN KPG)