Pengumuman Pengembalian Sisa Panjar 07 Oktober 2026
Kupang, 7 Oktober 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang secara resmi menerbitkan Pengumuman Nomor: 1459/PAN.PTUN.W7-TUN2/HK2.7/10/2026 tentang Pengambilan Sisa Panjar Biaya.
Sehubungan dengan telah selesainya proses pelaksanaan perkara, PTUN Kupang mengimbau kepada Para Pihak/Pemohon Kasasi, Pemohon Eksekusi atau Kuasa Hukumnya untuk segera mengambil Sisa Panjar Biaya pada Kasir Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang pada jam kerja.
Adapun daftar nama pihak dan rincian sisa panjar yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Feisol Hasim
(Nomor Perkara: 42/G/2024/PTUN.KPG) – Tingkat: Kasasi – Sisa Rp. 83.000,-Charles Thanung Pitoby
(Nomor Perkara: 2/G/2020/PTUN.KPG) – Tingkat: Eksekusi – Sisa Rp. 221.000,-James A Putu
(Nomor Perkara: 58/G/2020/PTUN.KPG) – Tingkat: Eksekusi – Sisa Rp. 74.000,-Nuriman Santoso
(Nomor Perkara: 9/G/2018/PTUN.KPG) – Tingkat: Eksekusi – Sisa Rp. 226.000,-Melky Zaklar Selan, S.E.
(Nomor Perkara: 52/G/2019/PTUN.KPG) – Tingkat: Eksekusi – Sisa Rp. 221.000,-
Harap diperhatikan bahwa batas waktu pengambilan sisa panjar adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengumuman ini, yaitu tanggal 7 Oktober 2026.
Apabila dalam jangka waktu tersebut sisa panjar tidak diambil, maka uang sisa panjar biaya perkara akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk diketahui dan diperhatikan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi:
Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang
Jalan Palapa Nomor 16 A, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Provinsi NTT 85111
Website: www.ptun-kupang.go.id | E-mail: info@ptun-kupang.go.id