Tingkatkan Kompetensi Digital, Hakim PTUN Kupang Ikuti Pelatihan Kecerdasan Artifisial
Kupang, 29 Oktober 2026 — Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Yoshelsa Wardhana, S.H., mengikuti Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika, dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 2 yang diselenggarakan secara daring pada 26–30 Oktober 2026.
Pelatihan ini merupakan kesempatan untuk memperluas wawasan dan meningkatkan kompetensi hakim dalam memahami perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), khususnya terkait potensi pemanfaatannya di lingkungan peradilan, batasan etika, serta berbagai aspek kejahatan yang berkaitan dengan perkembangan teknologi tersebut.
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, pemahaman mengenai kecerdasan artifisial menjadi semakin relevan bagi aparatur peradilan. Pemanfaatan teknologi perlu diimbangi dengan pemahaman terhadap aspek etika, kehati-hatian, dan tanggung jawab agar penggunaannya tetap selaras dengan prinsip-prinsip hukum serta nilai-nilai keadilan.
Keikutsertaan Hakim PTUN Kupang dalam pelatihan ini menjadi bagian dari upaya pengembangan kompetensi secara berkelanjutan untuk menghadapi tantangan di era digital. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas peradilan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, tanpa mengesampingkan independensi, integritas, dan profesionalisme hakim.
Melalui kegiatan ini, PTUN Kupang terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mampu mengikuti perkembangan zaman sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
PTUN Kupang — Berintegritas, Profesional, dan Melayani.