Lewati ke konten utama
  1. Beranda
  2. Berita Terkini
  3. Detail
Berita Terkini
Berita Terkini

Pimpinan dan Hakim PTUN Kupang Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pengaduan Mahkamah Agung RI

Pimpinan dan Hakim PTUN Kupang Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pengaduan Mahkamah Agung RI

Kupang, 27–29 Oktober 2026 — Pimpinan dan para hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pengaduan pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui aplikasi Zoom.

Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Oktober 2026 ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan serta meningkatkan pemahaman aparatur peradilan mengenai mekanisme penanganan pengaduan dan pemeriksaan di lingkungan peradilan.

Berdasarkan jadwal kegiatan, materi yang disampaikan mencakup arah kebijakan pengawasan, tata cara penanganan pengaduan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016, teknik pemeriksaan dan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pengawasan bidang administrasi persidangan dan administrasi perkara, serta administrasi umum yang meliputi kepegawaian, Barang Milik Negara (BMN), dan keuangan. Selain itu, peserta juga memperoleh materi mengenai aplikasi Wastitama dan tata cara pemeriksaan.

Keikutsertaan pimpinan dan para hakim PTUN Kupang dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur peradilan, memperkuat pengawasan internal, serta mendorong pelaksanaan tugas yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola peradilan yang baik.

Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan pengetahuan dan pemahaman yang diperoleh dapat mendukung peningkatan kualitas pengawasan, penanganan pengaduan yang profesional, serta penguatan integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas peradilan.

PTUN Kupang terus berkomitmen mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas demi memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.