Lewati ke konten utama
  1. Beranda
  2. Prosedur Upaya Hukum

Prosedur Upaya Hukum

Informasi Layanan Peradilan

Prosedur Upaya Hukum di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

Informasi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dan upaya hukum di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, mulai dari upaya administratif, perlawanan terhadap penetapan dismissal, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Upaya Administratif Perlawanan Banding Kasasi Peninjauan Kembali
01

Informasi Umum

Ringkasan Upaya Hukum

Upaya hukum merupakan sarana yang diberikan oleh hukum kepada pihak yang berkepentingan untuk meminta pemeriksaan terhadap penetapan atau putusan pengadilan sesuai dengan tata cara, kewenangan, dan tenggang waktu yang ditentukan oleh ketentuan hukum yang berlaku.

Perlu dibedakan Upaya administratif merupakan mekanisme penyelesaian dalam lingkungan administrasi pemerintahan. Adapun banding, kasasi, dan peninjauan kembali merupakan mekanisme yang berkaitan dengan proses peradilan.
Alur Singkat

Peta Proses Penyelesaian Sengketa

Gambaran berikut menunjukkan tahapan umum penyelesaian sengketa di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

01

Upaya Administratif

Keberatan dan/atau banding administratif apabila dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku.

02

PTUN

Pemeriksaan sengketa pada tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara.

03

PTTUN

Pemeriksaan perkara pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

04

Mahkamah Agung

Kasasi dan peninjauan kembali sesuai syarat dan pembatasan hukum yang berlaku.

Catatan Alur di atas merupakan gambaran umum. Perkara tertentu dapat memiliki hukum acara, kewenangan, tenggang waktu, dan pembatasan upaya hukum yang bersifat khusus.
03

Tahap Administratif

Upaya Administratif

Upaya administratif merupakan proses penyelesaian sengketa dalam lingkungan administrasi pemerintahan sebagai akibat diterbitkannya keputusan dan/atau dilakukannya tindakan pemerintahan yang dianggap merugikan.

1

Keberatan

Pihak yang merasa dirugikan mengajukan keberatan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menerbitkan keputusan atau melakukan tindakan.

2

Banding Administratif

Apabila tersedia menurut ketentuan yang berlaku, penyelesaian selanjutnya dapat dilakukan melalui banding administratif kepada atasan pejabat atau badan yang berwenang.

3

Pengajuan Sengketa ke Pengadilan

Apabila penyelesaian melalui upaya administratif tidak diterima oleh pihak yang berkepentingan, sengketa dapat dilanjutkan ke Peradilan Tata Usaha Negara sesuai ketentuan kewenangan dan tenggang waktu yang berlaku.

Dasar pengaturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018.
04

Proses Dismissal

Perlawanan terhadap Penetapan Dismissal

Dalam proses dismissal, Ketua Pengadilan dapat menetapkan bahwa suatu gugatan tidak diterima atau tidak berdasar apabila terdapat alasan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

1

Penetapan Dismissal

Penggugat menerima dan mempelajari alasan hukum dalam penetapan dismissal.

2

Mengajukan Perlawanan

Penggugat dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

3

Pemeriksaan dengan Acara Singkat

Pengadilan memeriksa perlawanan untuk menilai tepat atau tidaknya penetapan dismissal.

4

Putusan atas Perlawanan

Apabila perlawanan dibenarkan, perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok sengketa sesuai hukum acara yang berlaku.

Dasar hukum utama Mekanisme dismissal dan perlawanan diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
05

Upaya Hukum Biasa

Banding

Pihak yang tidak menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara pada tingkat pertama pada prinsipnya dapat meminta pemeriksaan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

1

Mengajukan Permohonan Banding

Permohonan diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjatuhkan putusan.

2

Memperhatikan Tenggang Waktu

Permohonan banding harus diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang.

3

Administrasi Perkara Banding

Permohonan dicatat dan diproses sesuai ketentuan administrasi perkara yang berlaku.

4

Memori dan Kontra Memori

Para pihak dapat menyampaikan memori banding dan kontra memori banding sesuai tata cara yang berlaku.

5

Pemeriksaan oleh PTTUN

Berkas perkara diperiksa dan diputus pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Dasar hukum Ketentuan banding dalam perkara Tata Usaha Negara antara lain diatur dalam Pasal 122 sampai dengan Pasal 130 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
06

Mahkamah Agung

Kasasi

Terhadap putusan tingkat terakhir dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung sepanjang terhadap perkara tersebut tersedia upaya hukum kasasi menurut ketentuan yang berlaku.

1

Pernyataan Kasasi

Permohonan kasasi diajukan melalui Pengadilan yang menangani administrasi perkara pada tingkat pertama.

2

Tenggang Waktu

Pemohon harus memperhatikan tenggang waktu pengajuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung.

3

Memori Kasasi

Pemohon menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-alasan permohonan kasasi.

4

Kontra Memori Kasasi

Pihak lawan dapat menyampaikan jawaban atau kontra memori sesuai mekanisme yang berlaku.

5

Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung

Mahkamah Agung memeriksa permohonan dan menjatuhkan putusan sesuai kewenangannya.

Penting Tidak semua perkara Tata Usaha Negara dapat dimohonkan kasasi. Ketersediaan kasasi harus diperiksa berdasarkan jenis perkara dan pembatasan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
07

Upaya Hukum Luar Biasa

Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan diajukan berdasarkan alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang.

1

Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Peninjauan Kembali ditujukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

2

Menentukan Alasan PK

Pemohon harus menunjukkan alasan Peninjauan Kembali yang termasuk dalam alasan yang dibenarkan oleh Undang-Undang.

3

Memperhatikan Tenggang Waktu

Tenggang waktu harus dihitung sesuai alasan Peninjauan Kembali yang digunakan.

4

Pengajuan Permohonan

Permohonan diajukan melalui Pengadilan sesuai mekanisme administrasi perkara yang berlaku.

5

Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung

Mahkamah Agung memeriksa alasan Peninjauan Kembali dan memberikan putusan atas permohonan tersebut.

Perhatikan perkembangan hukum Pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam perkara Tata Usaha Negara harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Konstitusi, dan pedoman Mahkamah Agung yang berkaitan.
08

Referensi

Dasar Hukum dan Pedoman Terkait

Informasi pada halaman ini disusun dengan mengacu pada peraturan dan pedoman yang berkaitan dengan Peradilan Tata Usaha Negara.

UU PTUN

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986

Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Perubahan Pertama

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

Perubahan Kedua

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009

Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

Mahkamah Agung

UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009

Berkaitan antara lain dengan kasasi dan peninjauan kembali.

Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah

Berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan upaya administratif.

Upaya Administratif

PERMA Nomor 6 Tahun 2018

Pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.

e-Court

PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022

Administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.

Kasasi & PK Elektronik

PERMA Nomor 6 Tahun 2022

Administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi serta peninjauan kembali secara elektronik.

Pedoman MA

SEMA, SK KMA, dan petunjuk teknis terkait

Digunakan sesuai materi dan jenis perkara yang sedang diproses.

Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait hukum acara TUN

Perlu diperhatikan apabila memberikan pemaknaan konstitusional terhadap ketentuan hukum acara.

09

Informasi Penting

Catatan yang Perlu Diperhatikan

Perhatikan tenggang waktu Setiap mekanisme dan upaya hukum memiliki jangka waktu pengajuan yang harus diperhatikan sesuai peraturan yang berlaku.
Periksa ketentuan khusus Beberapa jenis sengketa Tata Usaha Negara dapat mempunyai hukum acara, objek sengketa, kompetensi, atau pembatasan upaya hukum yang berbeda.
Administrasi perkara elektronik Pelaksanaan administrasi perkara dapat dilakukan melalui sistem elektronik Mahkamah Agung sesuai jenis perkara dan ketentuan teknis yang berlaku.
Disclaimer Informasi

Informasi pada halaman ini disediakan sebagai informasi umum mengenai prosedur upaya hukum di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan bukan merupakan nasihat hukum untuk suatu perkara tertentu. Para pihak tetap wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, pedoman Mahkamah Agung, serta ketentuan teknis yang berlaku.