Prosedur Upaya Hukum di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Informasi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dan upaya hukum di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, mulai dari upaya administratif, perlawanan terhadap penetapan dismissal, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Pilih bagian informasi yang ingin Anda baca.
Informasi Umum
Ringkasan Upaya Hukum
Upaya hukum merupakan sarana yang diberikan oleh hukum kepada pihak yang berkepentingan untuk meminta pemeriksaan terhadap penetapan atau putusan pengadilan sesuai dengan tata cara, kewenangan, dan tenggang waktu yang ditentukan oleh ketentuan hukum yang berlaku.
Peta Proses Penyelesaian Sengketa
Gambaran berikut menunjukkan tahapan umum penyelesaian sengketa di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Upaya Administratif
Keberatan dan/atau banding administratif apabila dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku.
PTUN
Pemeriksaan sengketa pada tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara.
PTTUN
Pemeriksaan perkara pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Mahkamah Agung
Kasasi dan peninjauan kembali sesuai syarat dan pembatasan hukum yang berlaku.
Tahap Administratif
Upaya Administratif
Upaya administratif merupakan proses penyelesaian sengketa dalam lingkungan administrasi pemerintahan sebagai akibat diterbitkannya keputusan dan/atau dilakukannya tindakan pemerintahan yang dianggap merugikan.
Keberatan
Pihak yang merasa dirugikan mengajukan keberatan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menerbitkan keputusan atau melakukan tindakan.
Banding Administratif
Apabila tersedia menurut ketentuan yang berlaku, penyelesaian selanjutnya dapat dilakukan melalui banding administratif kepada atasan pejabat atau badan yang berwenang.
Pengajuan Sengketa ke Pengadilan
Apabila penyelesaian melalui upaya administratif tidak diterima oleh pihak yang berkepentingan, sengketa dapat dilanjutkan ke Peradilan Tata Usaha Negara sesuai ketentuan kewenangan dan tenggang waktu yang berlaku.
Proses Dismissal
Perlawanan terhadap Penetapan Dismissal
Dalam proses dismissal, Ketua Pengadilan dapat menetapkan bahwa suatu gugatan tidak diterima atau tidak berdasar apabila terdapat alasan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Penetapan Dismissal
Penggugat menerima dan mempelajari alasan hukum dalam penetapan dismissal.
Mengajukan Perlawanan
Penggugat dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Pemeriksaan dengan Acara Singkat
Pengadilan memeriksa perlawanan untuk menilai tepat atau tidaknya penetapan dismissal.
Putusan atas Perlawanan
Apabila perlawanan dibenarkan, perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok sengketa sesuai hukum acara yang berlaku.
Upaya Hukum Biasa
Banding
Pihak yang tidak menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara pada tingkat pertama pada prinsipnya dapat meminta pemeriksaan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengajukan Permohonan Banding
Permohonan diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjatuhkan putusan.
Memperhatikan Tenggang Waktu
Permohonan banding harus diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang.
Administrasi Perkara Banding
Permohonan dicatat dan diproses sesuai ketentuan administrasi perkara yang berlaku.
Memori dan Kontra Memori
Para pihak dapat menyampaikan memori banding dan kontra memori banding sesuai tata cara yang berlaku.
Pemeriksaan oleh PTTUN
Berkas perkara diperiksa dan diputus pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Mahkamah Agung
Kasasi
Terhadap putusan tingkat terakhir dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung sepanjang terhadap perkara tersebut tersedia upaya hukum kasasi menurut ketentuan yang berlaku.
Pernyataan Kasasi
Permohonan kasasi diajukan melalui Pengadilan yang menangani administrasi perkara pada tingkat pertama.
Tenggang Waktu
Pemohon harus memperhatikan tenggang waktu pengajuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung.
Memori Kasasi
Pemohon menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-alasan permohonan kasasi.
Kontra Memori Kasasi
Pihak lawan dapat menyampaikan jawaban atau kontra memori sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung memeriksa permohonan dan menjatuhkan putusan sesuai kewenangannya.
Upaya Hukum Luar Biasa
Peninjauan Kembali
Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan diajukan berdasarkan alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Peninjauan Kembali ditujukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menentukan Alasan PK
Pemohon harus menunjukkan alasan Peninjauan Kembali yang termasuk dalam alasan yang dibenarkan oleh Undang-Undang.
Memperhatikan Tenggang Waktu
Tenggang waktu harus dihitung sesuai alasan Peninjauan Kembali yang digunakan.
Pengajuan Permohonan
Permohonan diajukan melalui Pengadilan sesuai mekanisme administrasi perkara yang berlaku.
Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung memeriksa alasan Peninjauan Kembali dan memberikan putusan atas permohonan tersebut.
Referensi
Dasar Hukum dan Pedoman Terkait
Informasi pada halaman ini disusun dengan mengacu pada peraturan dan pedoman yang berkaitan dengan Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009
Berkaitan antara lain dengan kasasi dan peninjauan kembali.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
Berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan upaya administratif.
PERMA Nomor 6 Tahun 2018
Pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.
PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022
Administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
PERMA Nomor 6 Tahun 2022
Administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi serta peninjauan kembali secara elektronik.
SEMA, SK KMA, dan petunjuk teknis terkait
Digunakan sesuai materi dan jenis perkara yang sedang diproses.
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait hukum acara TUN
Perlu diperhatikan apabila memberikan pemaknaan konstitusional terhadap ketentuan hukum acara.
Informasi Penting
Catatan yang Perlu Diperhatikan
Informasi pada halaman ini disediakan sebagai informasi umum mengenai prosedur upaya hukum di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan bukan merupakan nasihat hukum untuk suatu perkara tertentu. Para pihak tetap wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, pedoman Mahkamah Agung, serta ketentuan teknis yang berlaku.