Halaman ini menjelaskan alur umum bagi masyarakat yang akan mengajukan dan menjalani perkara gugatan Tata Usaha Negara, mulai dari pemeriksaan awal sebelum gugatan, pendaftaran melalui e-Court, proses pemeriksaan di pengadilan, putusan, upaya hukum, hingga pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum Mengajukan Gugatan
Sebelum mendaftarkan perkara, calon Penggugat perlu memastikan kewenangan PTUN, menilai objek/tindakan yang disengketakan, memperhatikan upaya administratif, tenggang waktu, dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Pada prinsipnya, seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan/tindakan pemerintahan dalam lingkup kewenangan PTUN dapat mengajukan gugatan sesuai hukum acara yang berlaku.
Periksa kewenangan absolut dan relatif pengadilan. Dalam perkara TUN umum, gugatan diajukan kepada pengadilan yang berwenang menurut ketentuan UU Peratun, dengan memperhatikan kedudukan Tergugat dan pengecualian yang ditentukan undang-undang.
Untuk sengketa yang tunduk pada PERMA Nomor 6 Tahun 2018, upaya administratif ditempuh terlebih dahulu. Apabila peraturan dasar mengatur mekanismenya, ikuti mekanisme tersebut; apabila tidak mengatur, acuannya mengikuti UU Administrasi Pemerintahan.
Tenggang waktu merupakan syarat penting. Dasar perhitungannya dapat berbeda antara gugatan berdasarkan UU Peratun, gugatan setelah upaya administratif, dan sengketa khusus. Jangan menunggu sampai mendekati batas waktu.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Kebutuhan dokumen menyesuaikan kedudukan Penggugat dan jenis sengketa. Dalam administrasi perkara elektronik PTUN, dokumen yang diteliti antara lain identitas, gugatan, surat kuasa jika menggunakan kuasa, dokumen upaya administratif, dan bukti awal.
- Surat gugatan yang memuat identitas para pihak, objek sengketa, dasar/alasan gugatan, serta tuntutan yang dimohonkan.
- Identitas Penggugat dan, apabila menggunakan kuasa, identitas serta dokumen kuasa yang dipersyaratkan.
- Objek sengketa/bukti awal, termasuk salinan keputusan yang disengketakan apabila tersedia atau dokumen lain yang relevan.
- Bukti upaya administratif apabila jenis sengketa mewajibkan keberatan dan/atau banding administratif terlebih dahulu.
- Dokumen badan hukum perdata apabila Penggugat merupakan badan hukum perdata, sesuai kedudukan dan dokumen organisasi yang relevan.
- Domisili elektronik/e-mail aktif untuk mendukung administrasi dan persidangan elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.
Pendaftaran dan Pemeriksaan Awal Perkara
-
01
Pendaftaran Perkara melalui e-Court
Penggugat/pengguna memilih pengadilan yang berwenang, menginput data para pihak, mengunggah gugatan dan dokumen pendukung, memperoleh taksiran panjar elektronik (e-SKUM), kemudian melakukan pembayaran elektronik. Nomor perkara diberikan setelah perkara diregister dalam SIPP.
Administrasi elektronik -
02
Penelitian Administrasi oleh Kepaniteraan
Kepaniteraan meneliti kelengkapan dokumen dan membuat resume gugatan. Aspek yang diteliti meliputi subjek, objek, alasan dan tuntutan gugatan, permohonan penundaan jika ada, kompetensi, upaya administratif, serta tenggang waktu menggugat.
Checklist & resume gugatan -
03
Proses Dismissal oleh Ketua Pengadilan
Setelah perkara diregister, Ketua Pengadilan melakukan pemeriksaan awal berdasarkan Pasal 62 UU Peratun. Apabila gugatan memenuhi alasan untuk dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar pada tahap dismissal, Ketua dapat menerbitkan penetapan dismissal. Petunjuk pelaksanaan elektronik menetapkan proses ini dilaksanakan paling lambat 30 hari.
Pasal 62 UU Peratun -
04
Penunjukan Majelis Hakim
Apabila gugatan lolos proses dismissal, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara. Jika terdapat penetapan tidak lolos dismissal, Penggugat mempunyai mekanisme perlawanan sesuai UU Peratun dan ketentuan administrasi elektronik yang berlaku.
Lolos dismissal -
05
Pemeriksaan Persiapan
Majelis melakukan pemeriksaan persiapan berdasarkan Pasal 63 UU Peratun. Tahap ini digunakan untuk memperjelas dan menyempurnakan gugatan serta memperoleh penjelasan yang diperlukan. Dalam administrasi elektronik, dokumen asli tertentu dicocokkan dengan dokumen yang telah diunggah. Setelah gugatan dinyatakan layak disidangkan, Ketua Majelis menetapkan hari sidang pertama dan court calendar.
Pasal 63 UU Peratun
Apa yang Diperiksa dalam Dismissal?
- Apakah pokok gugatan nyata-nyata berada di luar kewenangan pengadilan.
- Apakah syarat gugatan telah dipenuhi setelah kesempatan perbaikan yang diberikan.
- Apakah gugatan berdasarkan alasan yang layak menurut pemeriksaan awal.
- Apakah tuntutan telah terpenuhi oleh keputusan yang disengketakan.
- Apakah gugatan diajukan terlalu dini atau telah lewat waktu.
Fungsi Pemeriksaan Persiapan
- Hakim memberi nasihat agar gugatan diperbaiki dan dilengkapi bila diperlukan.
- Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan/Pejabat TUN yang bersangkutan.
- Penggugat diberi kesempatan menyempurnakan gugatan sesuai batas waktu hukum acara.
- Setelah siap, jadwal tahapan persidangan ditetapkan melalui court calendar.
Persidangan Pokok Perkara dan Putusan
Setelah pemeriksaan persiapan selesai, perkara memasuki pemeriksaan pokok sengketa. Administrasi dan persidangan TUN saat ini didukung Sistem Informasi Pengadilan/e-Court. Jadwal agenda dituangkan dalam court calendar.
-
06
Gugatan dan Jawaban Tergugat
Gugatan yang telah disempurnakan menjadi dasar pemeriksaan. Tergugat memperoleh kesempatan menyampaikan jawaban terhadap dalil dan tuntutan Penggugat sesuai jadwal yang ditetapkan.
-
07
Replik dan Duplik
Penggugat dapat menanggapi jawaban Tergugat melalui replik, kemudian Tergugat dapat menanggapinya melalui duplik. Dalam persidangan elektronik, dokumen disampaikan melalui Sistem Informasi Pengadilan sesuai jadwal.
-
08
Pembuktian
Para pihak mengajukan alat bukti yang relevan. UU Peratun mengenal alat bukti berupa surat/tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, dan pengetahuan Hakim. Bukti elektronik dapat digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Asli bukti surat dapat diperlihatkan untuk dicocokkan dengan dokumen yang telah diunggah.
Pasal 100 UU Peratun -
09
Kesimpulan
Setelah pemeriksaan alat bukti selesai, para pihak memperoleh kesempatan menyampaikan kesimpulan berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang telah diperiksa.
-
10
Putusan
Majelis Hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan. Dalam sistem elektronik, putusan/penetapan diucapkan secara elektronik dan dapat dipublikasikan melalui sistem pengadilan sesuai ketentuan. Para pihak dapat memperoleh salinan putusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Putusan & minutasi
Upaya Hukum dan Pelaksanaan Putusan
Pihak yang tidak menerima putusan dapat menggunakan upaya hukum sepanjang tersedia menurut jenis perkara dan memenuhi tenggang waktu yang berlaku. Administrasi banding, kasasi, dan peninjauan kembali juga telah didukung secara elektronik.
Terhadap putusan PTUN yang dapat dimohonkan banding, permohonan diajukan melalui pengadilan tingkat pertama dalam tenggang waktu yang ditentukan UU Peratun. Perkara kemudian diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Putusan yang memenuhi syarat untuk kasasi dapat dimohonkan pemeriksaan kepada Mahkamah Agung. Administrasi pengajuan kasasi secara elektronik mengikuti PERMA 6/2022 dan petunjuk teknis Mahkamah Agung yang berlaku.
Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, PK dapat diajukan apabila terdapat alasan yang dibenarkan undang-undang. Tata cara dan tenggang waktunya mengikuti ketentuan tentang Mahkamah Agung dan aturan elektronik.
Setelah tidak tersedia lagi upaya hukum biasa atau tenggang waktunya telah berakhir, putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan tahap pelaksanaan putusan mengikuti Pasal 116 UU Peratun.
Gambaran Pelaksanaan Putusan TUN
Tidak Semua Perkara Mengikuti Alur yang Sama
Contohnya antara lain sengketa tindakan pemerintahan/perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, sengketa informasi publik, sengketa proses pemilu, sengketa pemilihan, permohonan penilaian unsur penyalahgunaan wewenang, sengketa kepegawaian tertentu, serta perkara lain yang oleh undang-undang atau PERMA diberikan tata cara khusus. Untuk jenis perkara tersebut, kewenangan, dokumen, tahapan pemeriksaan, dan tenggang waktunya harus dilihat pada peraturan khusus masing-masing.
Tautan yang Dapat Digunakan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan mengenai upaya administratif dan kewenangan administrasi pemerintahan yang relevan.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), untuk sengketa tindakan pemerintahan.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 200/DJMT/SK.OT1.2/XI/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.