Lewati ke konten utama
  1. Beranda
  2. Prosedur Berperkara

Prosedur Berperkara

Prosedur Berperkara di PTUN

Halaman ini menjelaskan alur umum bagi masyarakat yang akan mengajukan dan menjalani perkara gugatan Tata Usaha Negara, mulai dari pemeriksaan awal sebelum gugatan, pendaftaran melalui e-Court, proses pemeriksaan di pengadilan, putusan, upaya hukum, hingga pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penting: alur ini merupakan prosedur umum perkara gugatan TUN. Sengketa tertentu—misalnya sengketa informasi publik, sengketa proses pemilu, sengketa pemilihan, penyalahgunaan wewenang, sengketa tindakan pemerintahan, serta jenis perkara khusus lainnya—dapat memiliki kewenangan, tata cara, dan tenggang waktu yang berbeda berdasarkan peraturan khusus.
Tahap 1

Sebelum Mengajukan Gugatan

Sebelum mendaftarkan perkara, calon Penggugat perlu memastikan kewenangan PTUN, menilai objek/tindakan yang disengketakan, memperhatikan upaya administratif, tenggang waktu, dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

1. Pastikan Ada Kepentingan yang Dirugikan

Pada prinsipnya, seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan/tindakan pemerintahan dalam lingkup kewenangan PTUN dapat mengajukan gugatan sesuai hukum acara yang berlaku.

2. Pastikan Pengadilan yang Berwenang

Periksa kewenangan absolut dan relatif pengadilan. Dalam perkara TUN umum, gugatan diajukan kepada pengadilan yang berwenang menurut ketentuan UU Peratun, dengan memperhatikan kedudukan Tergugat dan pengecualian yang ditentukan undang-undang.

3. Tempuh Upaya Administratif Bila Berlaku

Untuk sengketa yang tunduk pada PERMA Nomor 6 Tahun 2018, upaya administratif ditempuh terlebih dahulu. Apabila peraturan dasar mengatur mekanismenya, ikuti mekanisme tersebut; apabila tidak mengatur, acuannya mengikuti UU Administrasi Pemerintahan.

4. Perhatikan Tenggang Waktu Gugatan

Tenggang waktu merupakan syarat penting. Dasar perhitungannya dapat berbeda antara gugatan berdasarkan UU Peratun, gugatan setelah upaya administratif, dan sengketa khusus. Jangan menunggu sampai mendekati batas waktu.

90 hari Ketentuan Umum UU Peratun Pasal 55 UU Peratun menetapkan gugatan dapat diajukan dalam tenggang 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan, sepanjang ketentuan tersebut berlaku pada jenis sengketa yang bersangkutan.
90 hari kerja Setelah Upaya Administratif PERMA 6/2018 menetapkan 90 hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima atau diumumkan; PERMA tersebut mendefinisikan “hari” sebagai hari kerja.
Periksa khusus Perkara dengan Aturan Khusus Sengketa tertentu memiliki tenggang waktu yang jauh lebih singkat atau aturan penghitungan tersendiri. Ikuti peraturan yang khusus mengatur jenis sengketa tersebut.
Persiapan Dokumen

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Kebutuhan dokumen menyesuaikan kedudukan Penggugat dan jenis sengketa. Dalam administrasi perkara elektronik PTUN, dokumen yang diteliti antara lain identitas, gugatan, surat kuasa jika menggunakan kuasa, dokumen upaya administratif, dan bukti awal.

  • Surat gugatan yang memuat identitas para pihak, objek sengketa, dasar/alasan gugatan, serta tuntutan yang dimohonkan.
  • Identitas Penggugat dan, apabila menggunakan kuasa, identitas serta dokumen kuasa yang dipersyaratkan.
  • Objek sengketa/bukti awal, termasuk salinan keputusan yang disengketakan apabila tersedia atau dokumen lain yang relevan.
  • Bukti upaya administratif apabila jenis sengketa mewajibkan keberatan dan/atau banding administratif terlebih dahulu.
  • Dokumen badan hukum perdata apabila Penggugat merupakan badan hukum perdata, sesuai kedudukan dan dokumen organisasi yang relevan.
  • Domisili elektronik/e-mail aktif untuk mendukung administrasi dan persidangan elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.
Tahap 2–5

Pendaftaran dan Pemeriksaan Awal Perkara

  1. 01
    Pendaftaran Perkara melalui e-Court

    Penggugat/pengguna memilih pengadilan yang berwenang, menginput data para pihak, mengunggah gugatan dan dokumen pendukung, memperoleh taksiran panjar elektronik (e-SKUM), kemudian melakukan pembayaran elektronik. Nomor perkara diberikan setelah perkara diregister dalam SIPP.

    Administrasi elektronik
  2. 02
    Penelitian Administrasi oleh Kepaniteraan

    Kepaniteraan meneliti kelengkapan dokumen dan membuat resume gugatan. Aspek yang diteliti meliputi subjek, objek, alasan dan tuntutan gugatan, permohonan penundaan jika ada, kompetensi, upaya administratif, serta tenggang waktu menggugat.

    Checklist & resume gugatan
  3. 03
    Proses Dismissal oleh Ketua Pengadilan

    Setelah perkara diregister, Ketua Pengadilan melakukan pemeriksaan awal berdasarkan Pasal 62 UU Peratun. Apabila gugatan memenuhi alasan untuk dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar pada tahap dismissal, Ketua dapat menerbitkan penetapan dismissal. Petunjuk pelaksanaan elektronik menetapkan proses ini dilaksanakan paling lambat 30 hari.

    Pasal 62 UU Peratun
  4. 04
    Penunjukan Majelis Hakim

    Apabila gugatan lolos proses dismissal, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara. Jika terdapat penetapan tidak lolos dismissal, Penggugat mempunyai mekanisme perlawanan sesuai UU Peratun dan ketentuan administrasi elektronik yang berlaku.

    Lolos dismissal
  5. 05
    Pemeriksaan Persiapan

    Majelis melakukan pemeriksaan persiapan berdasarkan Pasal 63 UU Peratun. Tahap ini digunakan untuk memperjelas dan menyempurnakan gugatan serta memperoleh penjelasan yang diperlukan. Dalam administrasi elektronik, dokumen asli tertentu dicocokkan dengan dokumen yang telah diunggah. Setelah gugatan dinyatakan layak disidangkan, Ketua Majelis menetapkan hari sidang pertama dan court calendar.

    Pasal 63 UU Peratun

Apa yang Diperiksa dalam Dismissal?

  • Apakah pokok gugatan nyata-nyata berada di luar kewenangan pengadilan.
  • Apakah syarat gugatan telah dipenuhi setelah kesempatan perbaikan yang diberikan.
  • Apakah gugatan berdasarkan alasan yang layak menurut pemeriksaan awal.
  • Apakah tuntutan telah terpenuhi oleh keputusan yang disengketakan.
  • Apakah gugatan diajukan terlalu dini atau telah lewat waktu.

Fungsi Pemeriksaan Persiapan

  • Hakim memberi nasihat agar gugatan diperbaiki dan dilengkapi bila diperlukan.
  • Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan/Pejabat TUN yang bersangkutan.
  • Penggugat diberi kesempatan menyempurnakan gugatan sesuai batas waktu hukum acara.
  • Setelah siap, jadwal tahapan persidangan ditetapkan melalui court calendar.
Tahap 6–10

Persidangan Pokok Perkara dan Putusan

Setelah pemeriksaan persiapan selesai, perkara memasuki pemeriksaan pokok sengketa. Administrasi dan persidangan TUN saat ini didukung Sistem Informasi Pengadilan/e-Court. Jadwal agenda dituangkan dalam court calendar.

  1. 06
    Gugatan dan Jawaban Tergugat

    Gugatan yang telah disempurnakan menjadi dasar pemeriksaan. Tergugat memperoleh kesempatan menyampaikan jawaban terhadap dalil dan tuntutan Penggugat sesuai jadwal yang ditetapkan.

  2. 07
    Replik dan Duplik

    Penggugat dapat menanggapi jawaban Tergugat melalui replik, kemudian Tergugat dapat menanggapinya melalui duplik. Dalam persidangan elektronik, dokumen disampaikan melalui Sistem Informasi Pengadilan sesuai jadwal.

  3. 08
    Pembuktian

    Para pihak mengajukan alat bukti yang relevan. UU Peratun mengenal alat bukti berupa surat/tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, dan pengetahuan Hakim. Bukti elektronik dapat digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Asli bukti surat dapat diperlihatkan untuk dicocokkan dengan dokumen yang telah diunggah.

    Pasal 100 UU Peratun
  4. 09
    Kesimpulan

    Setelah pemeriksaan alat bukti selesai, para pihak memperoleh kesempatan menyampaikan kesimpulan berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang telah diperiksa.

  5. 10
    Putusan

    Majelis Hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan. Dalam sistem elektronik, putusan/penetapan diucapkan secara elektronik dan dapat dipublikasikan melalui sistem pengadilan sesuai ketentuan. Para pihak dapat memperoleh salinan putusan sesuai mekanisme yang berlaku.

    Putusan & minutasi
DitolakPokok tuntutan Penggugat tidak dikabulkan.
DikabulkanSeluruh atau sebagian tuntutan dapat dikabulkan.
Tidak DiterimaGugatan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa pokoknya.
GugurDapat terjadi dalam keadaan yang ditentukan hukum acara.
5 bulan Target Tingkat Pertama SEMA Nomor 2 Tahun 2014 menetapkan penyelesaian perkara tingkat pertama paling lambat 5 bulan sampai dengan minutasi, kecuali perkara yang menurut peraturan khusus memiliki batas waktu tersendiri.
3 bulan Target Tingkat Banding Untuk tingkat banding, SEMA Nomor 2 Tahun 2014 menetapkan paling lambat 3 bulan sampai dengan minutasi, dengan pengecualian perkara khusus.
SIPP Pantau Perkara Jadwal sidang dan perkembangan administrasi perkara PTUN Kupang dapat dipantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Tahap Lanjutan

Upaya Hukum dan Pelaksanaan Putusan

Pihak yang tidak menerima putusan dapat menggunakan upaya hukum sepanjang tersedia menurut jenis perkara dan memenuhi tenggang waktu yang berlaku. Administrasi banding, kasasi, dan peninjauan kembali juga telah didukung secara elektronik.

Banding

Terhadap putusan PTUN yang dapat dimohonkan banding, permohonan diajukan melalui pengadilan tingkat pertama dalam tenggang waktu yang ditentukan UU Peratun. Perkara kemudian diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Kasasi

Putusan yang memenuhi syarat untuk kasasi dapat dimohonkan pemeriksaan kepada Mahkamah Agung. Administrasi pengajuan kasasi secara elektronik mengikuti PERMA 6/2022 dan petunjuk teknis Mahkamah Agung yang berlaku.

Peninjauan Kembali (PK)

Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, PK dapat diajukan apabila terdapat alasan yang dibenarkan undang-undang. Tata cara dan tenggang waktunya mengikuti ketentuan tentang Mahkamah Agung dan aturan elektronik.

Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Setelah tidak tersedia lagi upaya hukum biasa atau tenggang waktunya telah berakhir, putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan tahap pelaksanaan putusan mengikuti Pasal 116 UU Peratun.

Gambaran Pelaksanaan Putusan TUN

Pemberitahuan Putusan Salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dikirimkan kepada para pihak sesuai mekanisme dan tenggang waktu yang diatur Pasal 116 UU Peratun.
Kewajiban Pejabat/Badan Apabila amar mewajibkan pencabutan dan/atau penerbitan keputusan, Badan/Pejabat Pemerintahan wajib melaksanakan putusan sesuai amar dan ketentuan hukum.
Jika Tidak Dilaksanakan UU Peratun menyediakan mekanisme lanjutan, termasuk permohonan kepada Ketua Pengadilan, uang paksa dan/atau sanksi administratif dalam kondisi yang diatur, serta mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan.
Tenggang waktu dan hak untuk menggunakan upaya hukum harus dilihat berdasarkan jenis putusan/perkara serta tanggal pemberitahuan yang sah. Karena itu, para pihak sebaiknya segera memeriksa pemberitahuan melalui e-Court/Sistem Informasi Pengadilan dan meminta informasi resmi kepada Kepaniteraan apabila memerlukan penjelasan administratif.
Perlu Diperhatikan

Tidak Semua Perkara Mengikuti Alur yang Sama

Prosedur khusus mengikuti peraturan khusus.

Contohnya antara lain sengketa tindakan pemerintahan/perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, sengketa informasi publik, sengketa proses pemilu, sengketa pemilihan, permohonan penilaian unsur penyalahgunaan wewenang, sengketa kepegawaian tertentu, serta perkara lain yang oleh undang-undang atau PERMA diberikan tata cara khusus. Untuk jenis perkara tersebut, kewenangan, dokumen, tahapan pemeriksaan, dan tenggang waktunya harus dilihat pada peraturan khusus masing-masing.

Akses Layanan Perkara

Tautan yang Dapat Digunakan