Monitoring dan Evaluasi 8 Aspek: Reward dan Punishment, TNA, PTSP, Inovasi Pelayanan, Aplikasi Perkantoran, Capaian Kinerja, Survey Kepuasan masyarakat, dan Persepsi Anti Korupsi
KUPANG, 14 Oktober 2026 – Dalam upaya menjaga konsistensi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara komprehensif pada hari Rabu, 14 Oktober 2026.
Kegiatan Monev ini dilaksanakan secara menyeluruh sebagai instrumen kendali manajemen. Sesuai dengan tujuannya, Monev ini dilakukan untuk menjaga, mengendalikan, dan menilai agar seluruh pelaksanaan tugas peradilan berjalan sesuai dengan perencanaan dan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam pelaksanaannya, tim Monev PTUN Kupang melakukan penilaian terhadap delapan aspek krusial yang menjadi pilar operasional dan pelayanan lembaga, di antaranya:
Monev Reward dan Punishment, untuk memastikan sistem apresiasi dan sanksi berjalan adil dan objektif.
Monev Training Need Analysis (Analisis Kebutuhan Pelatihan), guna memetakan kebutuhan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur.
Monev Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), untuk menjamin kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
Monev Inovasi Pelayanan, sebagai upaya berkelanjutan dalam menghadirkan terobosan baru bagi pengguna layanan.
Monev Pengelola Aplikasi Perkantoran, untuk memastikan tata kelola administrasi dan sistem informasi berjalan lancar dan aman.
Monev Capaian Kinerja, guna mengukur realisasi target kerja seluruh pegawai dan unit kerja.
Monev Survey Kepuasan Masyarakat, untuk menyerap umpan balik pengguna layanan sebagai dasar perbaikan.
Monev Survey Persepsi Anti Korupsi, sebagai bentuk komitmen nyata PTUN Kupang dalam membangun zona integritas dan lingkungan yang bebas dari korupsi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran PTUN Kupang dapat terus meningkatkan performa kerja, melakukan pembenahan secara berkelanjutan, serta memastikan bahwa setiap proses bisnis peradilan berjalan akuntabel dan tepat sasaran. Hasil dari evaluasi ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan strategis untuk terus mewujudkan PTUN Kupang sebagai institusi peradilan yang modern dan berintegritas.







