RAPAT TIM REVISI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PTUN KUPANG
RAPAT TIM REVISI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PTUN KUPANG
Kupang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang melaksanakan kegiatan Rapat Tim Revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Senin, 28 September 2026, bertempat di Ruangan Media Center Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola organisasi, efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam rapat tersebut, Tim Revisi SOP PTUN Kupang melakukan evaluasi terhadap SOP yang telah berlaku serta membahas penyempurnaan dan penyesuaian prosedur kerja agar selaras dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan perkembangan organisasi. Pembahasan dilakukan guna memastikan setiap tahapan pekerjaan memiliki pedoman yang jelas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui revisi SOP yang tepat dan terarah, diharapkan seluruh proses kerja di lingkungan PTUN Kupang dapat berjalan secara lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata PTUN Kupang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mewujudkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.