SOSIALISASI E-COURT KEPADA MASYARAKAT PENCARI KEADILAN DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG

 08 Juni 2020   

(Senin, 8 Juni 2020) Seiring dengan tuntutan perkembangan zaman teknologi 4.0 dan pandemi covid-19 yang melanda seruluh dunia serta mendorong terciptanya Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang modern maka Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang mengimplementasikan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.

Pelaksanaan pendaftaran perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang  sejak 1 Januari 2020, menggunakan e-court. E-court adalah layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna lain. Layanan administrasi perkara secara elektronik meliputi penerimaan gugatan/ permohonan/penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/ pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara.

Bertempat di lobi Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, dilaksanakan sosialisasi e-court kepada Pengguga terdaftar dalam hal ini advokat. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PTUN Kupang, dan Hakim, Advokat. Sosialisasi dilakukan dengan maksud agar pendaftaran perkara dilakukan secara online. Dalam kegiatan ini Advokat diberikan panduan bagaimana cara mendaftar perkara serta mngupload gugatan ataupun jawaban ;

Diharapkan dengan pelaksanaan sosialisasi penggunaan e-court ini dapat mewujudkan tertib penanganan perkara yang professional, transparan, akuntable, efektif, efisien dan modern.

TAGS :