RAPAT RUTIN BULAN FEBRUARI 2021 PTUN KUPANG

 04 Februari 2021   

(Kupang, 3/2/2021) Mengawali bulan Februari 2021, Dalam rangka melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Internal, maka dilaksanakan Rapat Rutin Bulan Februari 2021 Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Bapak Joko Setiono dengan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Ibu Anna Leonora Tewernussa, S.H.,M.H dan dihadiri oleh Panitera (Bpk. Marthen A. Yacob, S.H.,M.H), Sekretaris (Djunaidi, S.T.,M.H), Para Hakim PTUN Kupang, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional serta seluruh pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ketua PTUN Kupang (Bapak Joko Setiono, S.H.,M.H). Pada kesempatan tersebut Beliau mengharapkan agar setiap warga pengadilan taat dan melaksanakan Perma No. 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada MA dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya dan Perma No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di MA dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Oleh karena itu diharapkan semua pegawai pengadilan tata usaha negara kupang memiliki integritas yang tinggi. Selain itu, Beliau juga menyampaikan bahwa semoga dengan dilaksanakan mutasi internal diharapkan adanya penyegaran organisasi sehingga penyelesaian kendala dibagian penitera muda perkara dapat teratasi.

Disela-sela pembinaan Wakil Ketua PTUN Kupang (Ibu Anna Leonora Tewernussa, S.H.,M.H) menyampaikan agar Bagian Kepegawaian PTUN Kupang dapat segera mengup-date Surat Keputusan Ketua PTUN Kupang terkait administrasi perkara dan administrasi umum. Beliau juga mengharapkan agar disosialisasikan tata tertip persidangan sebagaimana Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.

Dalam Rapat Rutin ini juga dilaporkan mengenai pelaksanaan tugas per bagian yaitu  oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan menyampaikan bahwa tidak memiliki kendala dan saat ini telah tersedia Alat Tulis Kantor, sedangkan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana menyampaikan bahwa tidak memiliki kendala dan mengenai Surat Keputusan Ketua saat ini ada beberapa yang telah diterbitkan dan disampaikan melalui whatapp group dalam rangka mengurangi penggunaan kertas (paperless).

Dari bagian Kepaniteraan dalam hal ini disampaikan oleh Panitera (Bapak Marthen A. Yacob, S.H.,M.H) bahwa terhadap pegawai yang terkena mutasi internal yang ada dibagian panitera muda hukum dan panitera muda perkara agar segera melaksanakan tugas dan terhadap kekurangan biaya administrasi perkara banding dan kasasi dan peninjauan kembali akan dibicarakan secara khusus oleh pimpinan.

Rapat dilaksanakan dengan tetap mentaati protocol kesehatan COVID-19.

Demikian rapat rutin bulan Februari 2021, Semoga administrasi umum dan administrasi perkara di pengadilan tata usaha negara kupang dapat berjalan lancar dan semua dalam keadaan sehat. (Ivan)

TAGS :