RAPAT PEMBAHASAN DIPA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG TAHUN 2021
(28/1/2021) Dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi terkait keuangan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang sebagaimana amanah Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan, maka dilaksanakan sosialisasi DIPA 2021 Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Ketua PTUN Kupang di lantai 2 gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang dihadiri oleh Ketua, Wakil, Sekretaris, Panitera, Perwakilan Hakim, Kasub-Kasub dan Panmud.
Adapun yang dibahas adalah alokasi Anggaran PTUN Kupang tahun 2021 terdiri dari Anggaran Badan Urusan Administrasi sejumlah Rp. 6.290.630.000,- (enam miliyar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Anggaran Ditjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) sejumlah Rp. 52.600.000,- (lima puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).
Diharapkan semua karyawan dan karyawati dapat mengawal implementasi penggunaan anggaran DIPA PTUN Kupang agar lebih effective dan effisien. (Ivan)