Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang memperoleh Nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) sebesar 6,00 dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 4,00, dengan jumlah 53 responden.
Capaian ini mencerminkan komitmen PTUN Kupang dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.