PTUN Kupang Laksanakan Sosialisasi Penanganan Gratifikasi untuk Perkuat Integritas Aparatur
Kupang, — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penanganan Gratifikasi sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat integritas aparatur serta mendukung terwujudnya tata kelola peradilan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan oleh Bapak I Putu Charles Wiarta Yasa, S.H. sebagai narasumber, dengan memberikan pemahaman kepada aparatur PTUN Kupang mengenai pengendalian gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa setiap penerima gratifikasi memiliki kewajiban untuk melaporkan gratifikasi yang diterima, terutama apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai bentuk gratifikasi, kewajiban pelaporan, serta langkah yang tepat dalam menyikapi setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pemahaman mengenai peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam menerima, mengadministrasikan, dan meneruskan laporan gratifikasi, serta melaksanakan pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi. UPG juga memiliki peran dalam memberikan dukungan, pelatihan, serta melakukan diseminasi ketentuan pengendalian gratifikasi kepada pihak internal maupun eksternal instansi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur PTUN Kupang semakin memahami pentingnya sikap profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas serta pelayanan kepada masyarakat dan para pencari keadilan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan PTUN Kupang dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta mewujudkan peradilan yang agung, terpercaya, dan berintegritas.
"Tolak Gratifikasi yang Berpotensi Menimbulkan Konflik Kepentingan, Laporkan Gratifikasi sebagai Wujud Integritas."