Perubahan atas Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 ini menghadirkan sejumlah pembaruan penting dalam pengendalian dan pelaporan gratifikasi
Perubahan atas Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 ini menghadirkan sejumlah pembaruan penting dalam pengendalian dan pelaporan gratifikasi, antara lain:
Penyesuaian batas nominal gratifikasi yang tidak wajib lapor
Pengaturan pelaporan atas penolakan gratifikasi
Perubahan mekanisme dan batas waktu tindak lanjut laporan
Penegasan penetapan status kepemillikan gratifikasi
Penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Perubahan ini bukan sekadar administrasi, tetapi komitmen bersama untuk memperkuat integritas dan tata kelola yang lebih baik di lingkungan peradilan. Mari pahami, patuhi, dan laksanakan.
Karena integritas bukan pilihan, melainkan kewajiban.