Perubahan Peraturan Pelaporan Gratifikasi

 11 Mei 2026   

Perubahan atas Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 ini menghadirkan sejumlah pembaruan penting dalam pengendalian dan pelaporan gratifikasi

Perubahan atas Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 ini menghadirkan sejumlah pembaruan penting dalam pengendalian dan pelaporan gratifikasi, antara lain:

  • Penyesuaian batas nominal gratifikasi yang tidak wajib lapor
  • Pengaturan pelaporan atas penolakan gratifikasi
  • Perubahan mekanisme dan batas waktu tindak lanjut laporan
  • Penegasan penetapan status kepemillikan gratifikasi
  • Penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Perubahan ini bukan sekadar administrasi, tetapi komitmen bersama untuk memperkuat integritas dan tata kelola yang lebih baik di lingkungan peradilan. Mari pahami, patuhi, dan laksanakan.

Karena integritas bukan pilihan, melainkan kewajiban.

TAGS :