LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020
(Kupang, 17/2/2021). Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang (Bapak. Joko Setiono, S.H.,M.H) menghadiri secara virtual Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2020 yang dilaksanakan di Ruang Kusuma Atmaja LT. 14 Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Acara berlangsung dengan hikmat dengan dihadiri oleh Para Pimpinan, Hakim Agung Hakim Ad-hoc dan Pejabat Eselon I.
Selain itu juga dihadiri secara virtual oleh para undangan antara lain yaitu Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Para Pimpinan Lembaga Negara, Para Ketua Mahkamah Agung Negara Negara Sahabat, Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Para Dutabesar, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jaksa Agung dan Kapolri, Para Jurnalis, dan seluruh warga Pengadilan di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung (Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S.H.,M.H.) menyampaikan turut berduka cita bagi hakim dan warga Pengadilan yang meninggal saat melaksanakan tugas karena terkena Covid-19. Beliau juga menyampaikan bahwa Dibalik pandemi covid-19 ternyata mendorong system pengadilan yang konvensional menjadi system Pengadilan elektronik.
Penanganan perkara Mahkamah Agung pada tahun 2020 adalah sebesar 99,04%, atau lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung, yaitu sebesar 70%, Capaian tersebut berimplikasi pada jumlah sisa perkara pada tahun 2020, yaitu menjadi 199 (seratus sembilan puluh sembilan) perkara. Jumlah sisa perkara tersebut merupakan yang terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung.

Selama tahun 2020, beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dalam rangka pelaksanaan tugas peradilan yaitu Sema No. 1 Tahun 2020 yang telah diubah dengan SEMA No. 5 Tahun 2020, Sema No. 6 Tahun 2020, Sema No. 8 Tahun 2020 telah diubah Sema No. 9 Tahun 2020,
Selain itu juga, Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa peraturan yang menjadi pedoman dalam bidang yudisial dan teknis yaitu Perma No. 1 Tahun 2020, Perma No. 2 Tahun 2020, Perma No. 3 tahun 2020, Perma No. 4 tahun 2020, Perma No. 5 Tahun 2020.
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian sebanyak 8 kali secara berturut turut.
Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan dibawahnya selama tahun 2020 mendapat 85 (delapan puluh lima) satuan kerja meraih WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan 9 (sembilan) satuan kerja meraih predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) .
Sebagai penutup Ketua Mahkamah Agung memberikan pesan “Dibalik semua musibah yang terjadi selalu ada hikmah kebaikan yang bisa kita petik, karena Allah SWT tidak pernah menurunkan sesuatu ke muka bumi ini dengan sia-sia. Tugas kita adalah mengambil hikmah dari setiap kebaikan itu, agar kita senantiasa menjadi insan yang bersyukur. (Ivan)