Setiap hakim wajib menjunjung tinggi integritas, keadilan, dan profesionalitas dalam setiap langkahnya.
Berlandaskan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, pedoman ini menjadi kompas moral bagi setiap hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia