COFFEE MORNING PTUN KUPANG (MENJALIN TALI SILATURAHIM)

 10 Maret 2021   

Rabu (10/3/2021) bertempat di Ruang Rapat Lt. 2 Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, telah dilaksanakan kegiatan coffee morning sebagai bentuk menjalin silaturahim antar anggota Pengadilan TUN Kupang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Para Hakim PTUN Kupang.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang memberikan motivasi agar hakim hakim tetap menjaga integritas dan meningkatkan pengetahuan demi meraih kepercayaan masyarakat menjadikan Peradilan Yang Agung.  Selain meraih kepercayaan masyarakat, Ketua PTUN Kupang juga berharap agar PTUN Kupang dapat meraih Predikat WBK di tahun 2021.

Dalam rangka melaksanakan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006, maka sebagai bentuk pembinaan kepada bawahan maka Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang juga mengingatkan agar dalam menangani perkara Majelis Hakim harus memperhatikan hukum acara sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Undang-Undang nomor 51 Tahun 2009 tetang Peradilan Tata Usaha Negara dan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim

Selain itu, sebagai bentuk pengawasan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang menyampaikan bahwa ada 2 (dua) laporan yang masuk pada bulan Maret 2021 yaitu dari Sdr. MartheN A. Sakung dan Sdr. Takoy yang pada pokoknya melaporkan tentang administrasi perkara. Dan terhadap laporan tersebut sedang ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Perma No. 9 Tahun 2016 pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya

Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang sebagai unsur pimpinan juga menyampaikan bahwa agar dapat meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) maka setiap insan pengadilan tata usaha negara kupang harus berkomitmen menjaga integritas serta meminimalisir laporan dan pengaduan dengan cara bekerja sesuai SOP (standar operation procedure)

Disela sela kegiatan coffee morning, Ketua PTUN Kupang menyampaikan bahwa pada bulan Maret 2021 akan dilaksanakan pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya secara darling sehingga harus selalu siap sedia

Sebagai bentuk kepedulian akan penyebaran covid-19 yang semakin meluas, Ketua PTUN kupang juga menginstruksikan agar semua hakim dan pegawai taat pada  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943. Sehingga tidak akan diberikan izin ataupun cuti pada kesempatan tersebut.

Demikian kegiatan coffee morning dilaksanakan dengan mentaati protocol kesehatan covid-19 ( menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan). Semoga kita aman dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. (Ivan)

TAGS :