Pengumuman : Pengambilan Sisa Panjar Biaya Eksekusi Perkara
Kupang, 24 Agustus 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang secara resmi menerbitkan Pengumuman Nomor: 1278/PAN.PTUN.W7-TUN2/HK2.7/8/2026 tentang Pengambilan Sisa Panjar Biaya Eksekusi Perkara.
Sehubungan dengan telah selesainya proses pelaksanaan eksekusi untuk beberapa perkara, PTUN Kupang mengimbau kepada Para Pihak/Pemohon Eksekusi atau Kuasa Hukumnya untuk segera mengambil Sisa Panjar Biaya Eksekusi di Kasir Pengadilan.
Adapun daftar nama Pemohon Eksekusi dan rincian sisa panjar yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Daniel Adolf Nggai (Nomor Perkara: 14/G/2022/PTUN.KPG) – Sisa Rp. 270.500,-
Dediyanto Tahik (Nomor Perkara: 19/G/2022/PTUN.KPG) – Sisa Rp. 425.000,-
Heo Julianus Lado, SH (Nomor Perkara: 52/G/2022/PTUN.KPG) – Sisa Rp. 82.500,-
Awaludin Isu (Nomor Perkara: 8/G/2022/PTUN.KPG) – Sisa Rp. 521.000,-
Lince Yoseano Lili (Nomor Perkara: 13/G/2018/PTUN.KPG) – Sisa Rp. 219.000,-
Harap diperhatikan batas waktu pengambilan adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2026.
Apabila dalam jangka waktu tersebut sisa panjar tidak diambil, maka uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk diketahui dan diperhatikan. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ptun-kupang.go.id.
[Kontak Instansi] Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang www.ptun-kupang.go.id | E-mail: info@ptun-kupang.go.id