Lewati ke konten utama
  1. Beranda
  2. Berita Terkini
  3. Detail
Berita Terkini
Berita Terkini

Motto PTUN Kupang ITA ESA

Motto PTUN Kupang ITA ESA

Filosofi Motto "ITA ESA" Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang berakar dari perpaduan antara kearifan lokal masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) dan nilai-nilai tata kelola peradilan modern.

1. Makna Bahasa & Kearifan Lokal (Local Wisdom)

Secara etimologis, ungkapan "Ita Esa" berasal dari bahasa Rote (salah satu bahasa daerah di NTT) yang memiliki arti "Kita Satu".

Secara filosofis bagi PTUN Kupang, nilai ini mengandung dua landasan utama:

  • Persatuan dan Kebersamaan: Menggambarkan semangat gotong royong, rasa kekeluargaan, dan kesatuan langkah dari seluruh pimpinan, hakim, serta pegawai PTUN Kupang dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.
  • Kemanunggalan dengan Masyarakat: Pengadilan tidak memposisikan diri sebagai lembaga yang eksklusif, melainkan hadir sebagai bagian dari masyarakat NTT yang mendengarkan, mengayomi, serta melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.

2. Makna Akronim & Nilai Operasional

Sebagai acuan kerja, ITA ESA dirumuskan menjadi akronim dari enam prinsip utama pelayanan peradilan:

  • I – Integritas -> Menjadi benteng moral utama seluruh aparatur PTUN Kupang untuk bertindak jujur, konsisten, dan memegang teguh kode etik peradilan. Nilai ini menegaskan komitmen penolakan terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, dan intervensi hukum.
  • T – Transparan -> Keterbukaan dalam setiap proses peradilan dan pelayanan publik. Masyarakat pencari keadilan memiliki hak dan akses yang mudah, cepat, serta jelas terhadap informasi perkara, jadwal persidangan, hingga tata cara pelayanan hukum.
  • A – Akuntabel -> Setiap putusan hakim, tindakan administratif, dan kebijakan lembaga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • E – Efektif & Efisien - >Mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Proses kerja dijalankan secara tepat sasaran serta memanfaatkan modernisasi peradilan berbasis teknologi (seperti e-Court) untuk memangkas birokrasi yang rumit.
  • S – Sinergitas -> Membangun kolaborasi yang harmonis dan solid, baik secara internal antarseksi organisasi maupun secara eksternal dengan Mahkamah Agung, instansi pemerintah, dan masyarakat umum.
  • A – Adil -> Menjamin kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Setiap orang yang datang mencari keadilan di PTUN Kupang diperlakukan secara objektif, tidak memihak, dan tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun budaya.

Melalui motto "ITA ESA", PTUN Kupang tidak hanya menjalankan tugas pokok penegakan hukum tata usaha negara, tetapi juga membumikan nilai-nilai keadilan melalui pendekatan budaya lokal—menegaskan bahwa dalam keadilan, Kita Adalah Satu.