Dapur Redaksi
TERBENTUKNYA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
Terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang berdasarkan Keputusan Presiden Republik Inodnesia Nomor 16 Tahun 1993 tanggal 16 Pebruari 1993 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Denpasar, Ambon dan Jaya Pura, maka pada hari Kamis, tangal 9 Desember 1993 diresmikan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (Bapak H. OETOJO OESMAN, SH), sehingga sengketa Tata Usaha Negara yang terjadi di Nusa Tenggara Timur tidak lagi diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang akan tetapi diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, dari tahun 1993 sampai dengan sekarang, dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur maka memudahkan pelayanan sengketa Tata Usaha Negara serta meringankan biaya transportasi para pihak maupun biaya perkara.
Demikian sekilas informasi untuk diketahui.
Sudarti Kadir, S.H.
Hakim Pratama Madya
Martha S. Manuhutu, S.H
Panitera Pengganti
Jakob Baitanu, S.H
Panitera Pengganti
Hofniel P. Lopsau, S.H
Panitera Pengganti
Stevenson D. Nenotek, S.H
Panitera Pengganti
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang