Pemberitahuan Terkait Perbaikan Server Mahkamah Agung

Sehubungan sedang dilaksanakannya perbaikan server Mahkamah Agung yang mengakibatkan integrasi antara aplikasi E-Court dan aplikasi SIPP tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berkaitan dengan permasalahan perbaikan server tersebut agar diumumkan pada website di papan pengumuman yang mudah terlihat oleh masyarakat di satuan kerja masing-masing.
  2. Penginputan data perkara oleh Pengadilan Tata Usaha Negara pada aplikasi SIPP tetap dilaksanakan seperti biasa
  3. Sinkronisasi data SIPP ke Server Mahkamah Agung dilaksanakan setelah server Mahkamah Agung selesai diperbaiki.
  4. Terhadap perkara yang pendaftaran bandingnya dilaksanakan secara elektronik, untuk sementara pengiriman berkas banding disampaikan ke alamat surat elektronik Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara masing-masing
  5. Perkara banding yang terdaftar secara elektronik dan sudah diputus, salinan putusan dikirimkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ke alamat surat elektronik Pengadilan Tata Usaha Negara pengaju
  6. Pemberlakuan hal di atas dilaksanakan sampai selesainya perbaikan pada server Mahkamah Agung

Terlampir surat edaran :

Surat Edaran Pemberitahuan Perbaikan Server Mahkamah Agung