Komitmen PTUN Kupang Dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
KUPANG — Dalam upaya mewujudkan badan peradilan yang agung, akuntabel, transparan, serta berorientasi penuh pada pelayanan publik yang prima, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang secara konsisten dan berkelanjutan melaksanakan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Memahami Predikat WBK dan WBBM
Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen kuat untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Wilayah Bebas dari Korupsi
Predikat yang diberikan kepada unit kerja yang berhasil memenuhi kriteria pada aspek manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, dan penguatan pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Predikat tingkat lanjutan yang diberikan kepada unit kerja yang tidak hanya berhasil mempertahankan area bebas korupsi, namun juga mampu meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan publik secara signifikan sehingga memberikan kepuasan maksimal bagi masyarakat pencari keadilan.
Gerakan Tegas: NO KORUPSI & STOP GRATIFIKASI
Sebagai bagian mendasar dari komitmen tersebut, seluruh jajaran PTUN Kupang menanamkan nilai dasar integritas dengan prinsip "NO KORUPSI" dan "STOP GRATIFIKASI".
Setiap aparat PTUN Kupang dilarang keras menerima pemberian, imbalan, atau fasilitas dalam bentuk apa pun terkait dengan pelaksanaan tugas peradilan. Seluruh proses pengurusan administrasi perkara dan layanan peradilan dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan tarif resminya (NOL Pungli).
6 Area Perubahan Pembangunan Zona Integritas PTUN Kupang
Pembangunan Zona Integritas di PTUN Kupang dilaksanakan secara terstruktur melalui 6 (enam) pilar area perubahan:
Manajemen Perubahan
Membentuk Tim Kerja Pembangunan ZI, menyusun rencana aksi, serta melakukan internalisasi budaya kerja dan pola pikir yang berintegritas tinggi kepada seluruh aparatur PTUN Kupang.
Penataan Tatalaksana
Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keterbukaan prosedur kerja melalui pembaharuan Standard Operating Procedure (SOP), optimalisasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), serta integrasi layanan peradilan berbasis elektronik (e-Court).
Penataan Sistem Manajemen SDM
Meningkatkan profesionalisme dan disiplin pegawai melalui transparansi pola mutasi internal, pelatihan kompetensi, serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi (reward & punishment) yang adil.
Penguatan Akuntabilitas
Mewujudkan manajemen pemerintahan yang akuntabel melalui penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja, serta pengelolaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang terukur dan berorientasi hasil.
Penguatan Pengawasan
Mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang bersih melalui optimalisasi Pengawasan Internal (Hawasbid), penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), penerapan Whistleblowing System (SIWAS MARI), serta penanganan pengaduan masyarakat yang cepat dan responsif.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Menyediakan fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang nyaman, cepat, ramah, dan inklusif, termasuk ramah bagi penyandang disabilitas, inovasi permohonan layanan online, serta kepastian waktu dan biaya penyelesaian perkara.
Digitalisasi dan Kemudahan Akses Layanan Peradilan
Sejalan dengan semangat Zona Integritas, PTUN Kupang memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Layanan yang Dapat Dimanfaatkan Masyarakat
Pendaftaran perkara (e-Filing), pembayaran panjar biaya perkara (e-Payment), pemanggilan elektronik (e-Summons), dan persidangan elektronik (e-Litigation).
Konsultasi dan permohonan informasi publik secara transparan serta akses bantuan hukum (POSBAKUM).
Saluran resmi pengaduan jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran kode etik oleh oknum petugas.
Penutup & Partisipasi Masyarakat
Keberhasilan Pembangunan Zona Integritas di PTUN Kupang sangat bergantung pada sinergi dan pengawasan aktif dari seluruh masyarakat pencari keadilan, mitra kerja, serta pemangku kepentingan.
Apabila Anda melihat, mengetahui, atau mengalami indikasi kecurangan, pungutan liar, maupun gratifikasi di lingkungan PTUN Kupang, jangan ragu untuk melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi SIWAS Mahkamah Agung RI atau meja pengaduan PTUN Kupang.