Lewati ke konten utama
  1. Beranda
  2. Artikel / Karya Tulis
  3. Detail
Artikel / Karya Tulis
Artikel / Karya Tulis

Komitmen PTUN Kupang Dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Komitmen PTUN Kupang Dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Zona Integritas

KUPANG — Dalam upaya mewujudkan badan peradilan yang agung, akuntabel, transparan, serta berorientasi penuh pada pelayanan publik yang prima, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang secara konsisten dan berkelanjutan melaksanakan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pembangunan Zona Integritas di lingkungan PTUN Kupang merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) serta arahan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Langkah ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif semata, melainkan merupakan transformasi menyeluruh pada pola pikir (mindset) dan budaya kerja (work culture) seluruh aparat peradilan—mulai dari pimpinan, hakim, pejabat struktural/fungsional, hingga seluruh staf pelaksana.

Memahami Predikat WBK dan WBBM

Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen kuat untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

WBK

Wilayah Bebas dari Korupsi

Predikat yang diberikan kepada unit kerja yang berhasil memenuhi kriteria pada aspek manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, dan penguatan pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

WBBM

Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Predikat tingkat lanjutan yang diberikan kepada unit kerja yang tidak hanya berhasil mempertahankan area bebas korupsi, namun juga mampu meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan publik secara signifikan sehingga memberikan kepuasan maksimal bagi masyarakat pencari keadilan.

NO KORUPSI STOP GRATIFIKASI NOL PUNGLI

Gerakan Tegas: NO KORUPSI & STOP GRATIFIKASI

Sebagai bagian mendasar dari komitmen tersebut, seluruh jajaran PTUN Kupang menanamkan nilai dasar integritas dengan prinsip "NO KORUPSI" dan "STOP GRATIFIKASI".

Setiap aparat PTUN Kupang dilarang keras menerima pemberian, imbalan, atau fasilitas dalam bentuk apa pun terkait dengan pelaksanaan tugas peradilan. Seluruh proses pengurusan administrasi perkara dan layanan peradilan dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan tarif resminya (NOL Pungli).

6 Area Perubahan Pembangunan Zona Integritas PTUN Kupang

Pembangunan Zona Integritas di PTUN Kupang dilaksanakan secara terstruktur melalui 6 (enam) pilar area perubahan:

01

Manajemen Perubahan

Membentuk Tim Kerja Pembangunan ZI, menyusun rencana aksi, serta melakukan internalisasi budaya kerja dan pola pikir yang berintegritas tinggi kepada seluruh aparatur PTUN Kupang.

02

Penataan Tatalaksana

Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keterbukaan prosedur kerja melalui pembaharuan Standard Operating Procedure (SOP), optimalisasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), serta integrasi layanan peradilan berbasis elektronik (e-Court).

03

Penataan Sistem Manajemen SDM

Meningkatkan profesionalisme dan disiplin pegawai melalui transparansi pola mutasi internal, pelatihan kompetensi, serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi (reward & punishment) yang adil.

04

Penguatan Akuntabilitas

Mewujudkan manajemen pemerintahan yang akuntabel melalui penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja, serta pengelolaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang terukur dan berorientasi hasil.

05

Penguatan Pengawasan

Mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang bersih melalui optimalisasi Pengawasan Internal (Hawasbid), penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), penerapan Whistleblowing System (SIWAS MARI), serta penanganan pengaduan masyarakat yang cepat dan responsif.

06

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Menyediakan fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang nyaman, cepat, ramah, dan inklusif, termasuk ramah bagi penyandang disabilitas, inovasi permohonan layanan online, serta kepastian waktu dan biaya penyelesaian perkara.

Digitalisasi dan Kemudahan Akses Layanan Peradilan

Sejalan dengan semangat Zona Integritas, PTUN Kupang memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Layanan yang Dapat Dimanfaatkan Masyarakat

e-Court
Pendaftaran perkara (e-Filing), pembayaran panjar biaya perkara (e-Payment), pemanggilan elektronik (e-Summons), dan persidangan elektronik (e-Litigation).
PTSP & Layanan Informasi
Konsultasi dan permohonan informasi publik secara transparan serta akses bantuan hukum (POSBAKUM).
Pos Pengaduan Online
Saluran resmi pengaduan jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran kode etik oleh oknum petugas.

Penutup & Partisipasi Masyarakat

Keberhasilan Pembangunan Zona Integritas di PTUN Kupang sangat bergantung pada sinergi dan pengawasan aktif dari seluruh masyarakat pencari keadilan, mitra kerja, serta pemangku kepentingan.

Apabila Anda melihat, mengetahui, atau mengalami indikasi kecurangan, pungutan liar, maupun gratifikasi di lingkungan PTUN Kupang, jangan ragu untuk melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi SIWAS Mahkamah Agung RI atau meja pengaduan PTUN Kupang.

Mari bersama-sama mewujudkan peradilan Indonesia yang bersih, jujur, transparan, dan terpercaya!