Visi Dan Misi Pengadilan
A. VISI
“TERWUJUDNYA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG YANG AGUNG”.
B. MISI
Untuk mencapai visi tersebut, telah ditentukan Misi yang harus dilaksanakan yaitu:
1. Menjaga kemandirian Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang;
2. Memberikan dukungan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang;
4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
Sudarti Kadir, S.H.
Hakim Pratama Madya
Martha S. Manuhutu, S.H
Panitera Pengganti
Jakob Baitanu, S.H
Panitera Pengganti
Hofniel P. Lopsau, S.H
Panitera Pengganti
Stevenson D. Nenotek, S.H
Panitera Pengganti